Sidang Gugatan Pilkada Rembang, Bayu Menyebut Terjadi Pelanggaran

Daerah251 Views

Jakarta, Indonesianews.co.id

Calon Wakil Bupati nomor urut 02 Bayu Andriyanto dalam Pilkada 2020, hadir secara daring/online ketika berlangsung sidang gugatan Pilkada Kabupaten Rembang di  Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa  (26/1/2021) kemarin siang.

Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman, mempersilahkan Bayu Andrianto yang juga Wakil Bupati Rembang saat ini, untuk menyampaikan pendapatnya. Sebagaimana dikutip dari kanal youtube Mahkamah Kostitusi.

Masa perbaikan permohonan selama tiga hari itu, Bayu Andriyanto menganggap tidak cukup. Pasalnya, setelah itu pihaknya melakukan penelusuran. Hasil penelusuran, pihaknya menemukan bukti-bukti, saksi  maupun fakta , sehingga menurut Bayu Andrianto terjadi pelanggaran Pilkada yang terstrutur, masif dan sistimatis.

“Setelah kami telusuri, kami resapi dengan waktu yang ada, ternyata kami menemukan bukti-bukti, saksi-saksi dan fakta-fakta di lapangan,” ungkap bayu dilansir dari laman Website r2brembang.com. Rabu (27/1/2021).

Ia memohon kepada Majelis Hakim MK mempertimbangkan tambahan bukti tersebut, demi asas Pemilihan Umum (Pemilu)  yang langsun, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

“Kami memohon keadilan ini, berdemokrasi dengan sebaik-baiknya, terima kasih,” imbuh Bayu.

Nimerodin Gulo Kuasa Hukum Pasangan calon (Paslon) Harno – Bayu Andriyanto yang hadir langsung di ruang sidang MK menjelaskan ketika perbaikan permohonan tertanggal 31 Desember 2020, pihaknya mencantumkan 44 bukti. Setelah masa perbaikan ada tambahan bukti lagi, mencapai 251 alat bukti.

“Kalau hanya 3 hari, sesuatu yang tidak berkeadilan bagi kami untuk mendapatkan data-data secara komplit, dibandingkan dengan termohon (KPU). Hal ini semata-mata demi keadilan subtantif,” urai Nimerodin.

Nimerodin Gulo membeberkan dugaan pelanggaran adminitrasi Pilkada, seperti jumlah surat suara melebihi ketentuan, kemudian kotak suara tidak tersegel. Kebanyakan TPS-TPS yang ia sebut, tersebar di Kecamatan Sarang dan Kecamatan Pamotan.

Gulo memohon kepada Majelis Hakim MK, untuk mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, membatalkan keputusan KPU Kabupaten Rembang tentang penetapan rekapitulasi suara Pilkada Rembang tertanggal 15 Desember 2020, memerihtahkan kepada KPU selaku termohon untuk menggelar pemungutan suara ulang di beberapa tempat  pemungutan suara (TPS) dan memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini dan atau MK berpendapat lain, memohon keputusan yang seadil-adilnya.

“ Kami juga ada perubahan kuasa, yang semula 3 orang pengacara menjadi 7 orang pengacara,” paparnya.

Terkait tambahan bukti Majelis Hakim MK, Enny Nurbaningsih di tengah sidang sempat menyatakan batasan waktu 3 hari merupakan batasan fundamental dalam perbaikan permohonan. Tapi kalau pemohon menambahkan bukti-bukti, dipersilahkan untuk memperkuat dalil-dalilnya.

“Begini saya kira, sesuatu yang sangat fundamental dalam sesuatu permohonan. Tiba-tiba ditambah dianu, apa artinya sebuah perbaikan permohonan. Tiba-tiba ditambah anu, apa artinya sebuah perbaikan permohonan, itu haknya  saudara lah, kemarin diberikan waktu perbaikan permpohonan. Tapi kalau mau menambahkan bukti-bukti, silahkan,” Kata Enny.

Penjelasan itu dijawab Nimerodin Gulo, tambahan alat bukti mau ditanggapi atau tidak oleh termohon, akan tetap diserahkan.

“Izin yang mulia, sekalipun ditolak atau diterima, kami memohon tetap diperkenankan menyerahkan itu. Apakah dijawab atau tidak, di pertimbangkan atau tidak,” tuturnya.

Enny pun menanggapi sudah mengerti apa yang dimaksudkan pihak pemohon.

“Apa yang saudara mau sudah dimengerti, silahkan asaudara sampaikan saja, nanti dicatat,” pungkasnya.

Agenda pada sidang pertama kali ini, penyampaian pokok-pokok permohonan dengan memeriksa kelengkapan permohonan, pengesahan alat bukti pemohon dan hasil penetapan sebagai pihak terkait.

Sidang gugatan Pilkada Kabupaten Rembang akan dilanjutkan pada hari Selasa (02 Februari 2021) pukul 08.00 – 10.00 Wib. Ketua Majelis Hakim MK Usman menyatakan, agenda sidang berikutnya meliputi jawaban KPU selaku termohon, keterangan Bawaslu dan pihak terkait (pasangan calon Abdul Hafid – Hanies Cholil Barro’).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, hasil Pilkada Rembang  dimenangkan pasangan Abdul Hafid – Hanies Cholil Barro’, perolehan suara dengan pasangan Harno-Bayu, terpaut 5.501 suara. (Sutrisno/Rbg)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *