Jakarta, Indonesianews.co.id
Polsek Kepulauan Seribu Utara bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Tim Satgas Aman Covid-19 Kelurahan melakukan kegiatan Operasi Yustisi di Pulau Pramuka Kelurahan Pulau Panggang Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Jumat (29/01/2021).
“Sasaran Operasi Yustisi adalah setiap warga dan wisatawan yang melakukan kegiatan atau berada diruang publik yang tidak patuh pada aturan protokol kesehatan terutama masker,” terang AKP Josman Harianja selaku Kapolsek Kepulauan Seribu Utara.
Josman menambahkan, bahwa Operasi Yustisi gabungan ini dilakukan sebagai upaya mendisiplinkan warga terkait protokol kesehatan dimasa pandemi.
“Apapun kegiatan warga harus patuh dan menerapkan protokol kesehatan, terutama pemakaian masker dengan baik dan benar saat berada di luar rumah,” ujarnya.
Diketahui Tim Operasi Yustisi gabungan ini telah menindak 9 orang pelanggar yang semuanya terkait masker dimana 8 orang dikenakan sanksi teguran dan 1 orang kerja sosial oleh Satpol PP.