Rembang Indonesianews.co.id
Meski pun Pilkada sudah lama selesai Namun rentetan pelaporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada Rembang masih saja masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang. Pasalnya, sejak rekapitulasi suara Pilkada ditetapkan KPU tanggal 15 Desember 2020 lalu, hingga sekarang tercatat 53 kasus pelanggaran yang dilaporkan.
Ketua Bawaslu Totok Suparyanto menilai, laporan berentet ini merupakan tanda kelemahan Undang-Undang Pilkada, karena tidak diatur batasan waktu laporan. Melainkan, bunyinya sejak diketahui.
Seperti apa yang kini dialami Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz, yang juga calon Pertahana Bupati Rembang pada Pilkada 2020. Ia memenuhi undangan Bawaslu Kamis (28 Januari 2021) lalu. Untuk mengklarifikasi dugaan tuduhan telah mengintimidasi agen E-Warung se Kecamatan Sluke, untuk mendukung pasangan Abdul Hafidz – Hanies Cholil Carro’ ketika Pilkada Rabu (09 Desember 2020) lalu.
Hal itu setelah ada laporan dari masyarakat yang diterima oleh pihak Bawaslu, Jum’at pekan lalu (22 Januari 2021).
Menurut Hafidz, meminta keterangan Bupati mestinya harus izin Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) terlebih dulu. Meski demikian, Bupati tetap datang memenuhi undangan Bawaslu agar perkara yang dituduhkan tersebut cepat selesai.
“Sebenarnya meminta keterangan Bupati seperti ini harus minta izin Kementerian Dalam Negeri dulu. Tapi ini saya tetap datang ke Bawaslu, biar cepat selesai,” ujarnya. Dilansir dari laman Website r2brembang.com. Sabtu (29/1/2021).
Bupati Rembang, Abdul Hafidz seusai memberikan keterangan di Bawaslu menyampaikan masyarakat yang datang kerumahnya di Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan sebelum coblosan banyak. Warga biasanya menggelar do’a bersama dan juga sholawatan.
Abdul Hafidz menengaskan, Ia sama sekali tidak pernah mengintimidasi atau menekan-nekan mereka untuk memilih pasangan Hafid –Hanies.
“Ya Ndak, untuk apa saya intimidasi, gitu-gitu bukan tipe saya, Kalau saya mau nyari-nyari kesalahan, ya banyak mas. Tapi buat apa, kita gentel saja. Jangan saling menyalahkan, jangan saling sliding, kan kometmen kita dari awal,” tuturnya.
Menurutnya, di alam demokrasi, masyarakat bebas memilih. Apalagi agen e-Warung dibentuk oleh BNI, sedangkan Pemkab Rembang sebatas memonitor saja.
“Ndak ada urusan antara e-Warung dengan Bupati. Mereka yang bentuk BNI. Pemda hanya memonitor perjalanan di lapangan. Itupun sudah kita delegasikan sama pak Sekda dan Dinas Sosial,” imbuh Bupati.
Ditanya apakan Bupati akan melaporkan balik, karena namanya masih dikait-kaitkan, Hafidz menegaskan tidak perlu. Ia mengangab mereka juga bagian dari warga Kabupaten Rembang.
“Semua warga Rembang, demi Rembang. Ya sudalah nanti 5 tahun lagi kan ada forumnya lagi kan,” ujarnya tersenyum.
Ada hal yang menarik, sebelum masuk kemobilnya, Hafidz menunjukkan sejumlah foto, seperti agen e-Warung foto bareng dengan calon yang menjadi lawannya dalam Pilkada lalu. Ada pula oknum pegawai negeri pasangan suami isteri berpose salam 1 jari, identik dengan nomor pasangan Harno-Bayu.
“Saya yang dituduh intimidasi e-Warung kemudian dituding menggerakkan pegawai negeri. Tapi dari foto-foto itu, silahkan dinilai sendiri mas,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menjelaskan terkait laporan ini, pihaknya mendalami posisi Bupati dengan e-Warung. Mengingat isi laporan bahwa Bupati diduga menyalahkan program dari kegiatan itu untuk menguntungkan salah satu pasangan calon.
“Pelapor, terlapor dan 13 saksi kami undang. Untuk saksi yang belum datang 1, nanti akan menyusul kita undang lagi. Terlapor pak Bupati tadi kita tanya apakah pak Hafidz mengundang e- Warung, sejauh mana kewenangan Bupati Terhadap e-Warung,” paparnya.
Setelah Bawaslu meminta keterangan Bupati, pihaknya akan membahas dengan Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari unsur Kejaksaan Negeri dan Polres.
Nantinya akan dismpilkan apakah memenuhi pelanggaran atau bukan, untuk ditingkatkan kepenyidikan di kepolisian.
“Salah satu syarat dugaan pelanggaran ditingkatkan ke penyidikan minimal harusa ada 2 alat bukti,” imbuh Totok.
Totok membenarkan, meski Pilkada sudah lama selesai, namun pihak pasangan Harno-Bayu maupun masyarakat masih banyak melaporkan pelanggaran. Meski sejak rekapitulasi suara Pilkada ditetapkan KPU tanggal 15 Desember 2020 hingga sekarang total ada 53 kasus pelanggaran yang dilaporkan.
“Tanggal 15 Desember 2020 ada 30 an kasus, tanggal 29 Desember ada 6 kasus, tanggal 8 Januari 2021 laporan lagi 7 kasus, 22 Januari ada 1 kasus dan terakhir menyusul lagi 16 kasus. Tapi setelah kami verifikasi, dari 16 kasus itu 7 kasus sudah pernah ditangani dan selesai jadi tinggal 9,” terangnya.
Menurut Totok, laporan berentet ini merupakan tanda kelemahan Undang-Undang Pilkada, karena tidak diatur batasan waktu laporan. Melainkan, bunyinya sejak diketahui.
“Misal dugaan pelanggaran diketahui baru hari ini, ya bisa dilaporkan, meski Pilkada sudah lama selesai. Tapi laporan yang dulu-dulu, belum ada satupun sampai ke pidana, nggak ada,” pungkasnya. (Sutrisno/Rbg).