Jakarta, Indonesianews.co.id
Indikator kesuksesan lembaga bisa diukur sejauhmana masyarakat merasakan dampak manfaatnya. Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta dalam menjalankan amanat UU 14/2008 melakukan terobosan terutama penyelesaian sengketa informasi.
Sejak UU KIP dijalankan pada tahun 2010 hingga saat ini, Jumlah permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi DKI Jakarta terus meningkat.
Komisi Informasi (KI) sebagai aktor pelaksana keterbukaan informasi publik mendorong partisipasi masyarakat dalam Hak Untuk Tahu (Rights To Know). Walaupun informasi publik baru dianggap penting hanya segelintir orang saja. Daya dorong untuk menjadikan kritis terhadap kebijakan dan informasi publik. Meski hal itu bukan hanya ditunjukkan dengan banyaknya sengketa informasi publik.
Buah dari konsistensi semua pihak unsur Komisi Informasi DKI Jakarta, 100 hari akan tuntas semua perkara. “Ada 20 perkara tunggakan, dalam 37 hari berjalan sekarang sudah digelar 52 persidangan, 5 putusan dan 13 perkara sedang berproses”. ujar Arya Sandhiyudha selaku ketua bidang penyelesaian sengketa informasi (PSI) KI DKI Jakarta.
Suka atau tidak, KI DKI Jakarta diberikan kewenangan memeriksa, memutus permohonan tersebut sepanjang memenuhi ketentutan yang berlaku. ”Tingginya jumlah pengajuan sengketa informasi bukan berarti keterbukaan informasi di Provinsi itu rendah. Karena yang terpenting, bagaimana efektifitas proses penyelesaian sengketa informasi dan kualitas dari putusan penyelesaian sengketa informasi”, tutur arya menambahkan. .
Seperti kita ketahui, setiap tahun ada penilaian pemeringkatan dan penganugerahan setiap Badan Publik secara nasional. Meski Pemprov DKI Jakarta telah meraih “informative” 3 kali berturut (hatrick), menjadikan peran KI DKI sebagai mitra strategis membangun komitmen ketercapaian prestasi tersebut. Hal itu menjadi konsen Anggota Komisi Informasi (KI)Provinsi DKI Jakarta.
Keberadaan KI DKI harus mampu menunjukkan kinerja terbaik dan mendapat kepercayaan masyarakat ”trust”, terutama indikator persepsi masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik (KIP). Sinkronisasi antara yang diinginkan dan yang diberikan merupakan bentuk ideal yang akan menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemerintah memperoleh legitimasi yang kuat dari masyarakat.