Sukoharjo, Indonesianews.co.id
Majelis Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhi hukuman mati kepada Henry Taryatmo (41) pelaku pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Senin (15/2/2021) kemarin.
Vonis mati tersebut ditetapkan dalam sidang putusan di PN Sukoharjo secara virtual. Selain itu, vonis mati tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Negeri Sukoharjo.
“Terdakwa divonis hukuman mati. Vonis ini tidak berdasarkan pada tuntutan. Tetapi sesuai dengan fakta persidangan yang ada,” kata pejabat Humas PN Sukoharjo, Saiman seperti dikutip Murianews.com Selasa (16/2/2021).
Saiman menjelaskan, majelis Hakim mengambil keputusan tersebut setelah mendengar keterangan saksi ahli, alat bukti, surat visum et repertum, dan keterangan terdakwa yang mengakui semua perbuatannya.
“Majelis hakim juga melihat korban yang berjumlah empat orang ini memutus garis keturunan keluarga. Karena itu, vonis mati ini dijatuhkan,” imbuhnya.
Selain itu lanjutnya, ada sejumlah pertimbangan yang menguatkan majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati. Antara lain keterangan saksi saksi hingga penilaian hakim terhadap kesadisan pembunuhan itu.
“Sudah sangat jelas, yang menjadi pertimbangan majelis hakim. Ada enam orang saksi ditambah satu orang ahli. Ahli adalah ahli kimia biologi dan forensik dari Polda Jateng, dan tidak diragukan lagi, terdapat bercak darah yang menunjukkan kesadisan terdakwa,” jelasnya.
Seperti diketahui, Henry Taryatmo (41) sebagai pelaku tunggal dalam pembunuhan empat orang satu keluarga di Desa Duwet, Baki, Sukoharjo.
Pembunuhan tersebut dilakukan lantaran Henry terdesak utang piutang dan selalu dikejar-kejar leasing. Henry sendiri kala itu diketahui memiliki hutang hingga Rp. 60 juta dan telah menggadaikan dua unit mobil milik temannya.
Atas utang tersebut, Henry nekat menghabisi nyawa Suranto (42) beserta isteri Sri Handayani (36) dan dua anaknya masing – masing Rafael (10) dan Dinar (6), Rabu (19/8/2020) dini hari.
Henry yang bersahabat sejak kecil dengan korban melakukan aksinya menggunakan pisau dapur yang diambil dari rumah korban. Seusai melakukan aksi pembunuhan pelaku mengambil harta korban berupa sepeda motor Honda Megapro dan mobil Toyota Avanza watrna putih.
Tak butuh waktu lama, polisi menangkap pelaku Henry Taryatmo dirumahnya di Waru, Baki, Sukoharjo pada Sabtu (22/8/2020) dini hari. Pelaku ditangkap tiga jam setelah polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban.
Menelisik kasus ini ada kemiripan dengan kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Turusgede Kecamatan Rembang pada Kamis (4/2/2021) lalu.
Polisi menetapkan Sumani (43) menjadi tersangka tunggal kasus pembunuhan Anom subekti, beserta istri, anak dan cucunya. Sumanipun dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati. (Sutrisno)