Rembang, Indonesianews.co.id
Terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran pemilihan Kepala Daerah yang masuk ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rembang kini telah terselesaikan.
Ketua Bawaslu Rembang Totok Suparyanto menyampaikan, hingga kemarin sudah tidak ada lagi penanganan pelanggaran. “Paska sidang kedua (Perselisihan Hasil Pilkada di MK, Red) itu sudah berhenti,” katanya.
Seingat dia, pihaknya sudah meregister sekitar 28 kasus. Mulai terkait dugaan pelanggaran kode etik, administrasi, hingga pidana pemilihan. “Kalau kasus itu formil materiilnya oke kan harus diregister dan selesai. Penyelesaiannya sampai tuntas,” imbuhnya.
Saat ini, pihaknya mengaku sudah menyelesaikan laporan akhir. Dan dikirim kepada Bawaslu Provinsi. Rencana pada 23-24 Februari 2021 pihaknya akan menghadap ke Bawaslu RI.
Sebelumnya, hingga akhir Januari kemarin laporan dugaan pelanggaran pilkada masih mengalir. Meskipun pesta demokrasi lima tahunan itu sudah rampung digelar lebih dari sebulan.
Misalnya pada saat proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten 15 Desember 2020 lalu. Saat itu, Bawaslu Rembang menerima laporan sekitar 30 kasus. Hingga awal Januari masih juga tambah tujuh kasus.
Sekitar bulan Januari pun masih ada laporan masuk sejumlah 16 kasus dari jumlah tersebut, tujuh diantaranya sudah pernah di tangani dan pernah diselesaikan sebelumya. Sehingga Bawaslu Rembang hanya menangani sembilan kasus.
Diantaranya berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), terkait video viral, hingga ada anak yang dari pertahana yang juga dilaporkan.
Dari sekian banyak laporan yang sudah masuk dan ditangani, ditemukan beberapa kasus yang memenuhi unsur pelanggaran administratif maupun kode etik. Misalnya, orang yang pindah menyoblos, tetapi pada formulir A5 tak ditulis Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dituju.
Biasanya tantangan dalam penanganan berada di bagian administrasi. Sebab, ada beberapa mekanisme yang harus dilalui. Seperti kajian awal, berita acara pembahasan dengan kejaksaan dan kepolisian, serta tahapan-tahapan lain. Rata-rata, satu kasus terselesaikan dalam waktu sepekan. (Sutrisno)