Sempat Terjadi Perlawanan, Tekab Polres Tanjungbalai dan Polsek TBS Amankan Kasus Tindak Pidana Pemberatan

Tanjungbalai, Indonesianews.co.id 

Tim gabungan unit Satreskrim Polres Tanjungbalai dan Polsek Tanjungbalai Utara menciduk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan Rabu (17/02/2021)

kembali mengungkap sindikat pencurian toko kelontong jalan Amir hamzah. Sebanyak empat tersangka berhasil diamankan dengan TKP yang berbeda.

Empat tersangka yang diamankan itu masing-masing DH, AA, S, dan I Keempat orang tersebut melakukan curat beroperasi di jalan Amir Hamzah Tanjungbalai Utara jalan Cempaka Tanjungbalai jalan taqwa Tanjungbalai selatan dan jalan rawo kec. Datu bandar timur.

Kapolres kota Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Perwira mengatakan, operasi komplotan maling toko tersebut terbongkar ketika laporan dari korban melapor 15 Agustus 2020 lalu. Rumah pelapor jalan Amir Hamzah Kec.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai telah terjadi pencurian dengan pemberatan.

Selanjutnya 17 Desember 2020 sekira pukul 02.00 wib telah terjadi pencurian dengan pemberatan di Toko Kelontong Angel di jalan Amir Hamzah Kec.tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai. Atas kejadian tsb korban mengalami kerugian Rp.166.000.000,-

Laporan selanjutnya Pada hari Jumat sekira pkl.21.50 Wib di jln.letjen suprapto kec.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku lalu mengambil hp milik korban.
Atas kejadian tsb korban mengalami kerugian Rp.2.590.000,- dan melaporkannya ke Polsek tanjung Balai Utara.

Pada hari sabtu tanggal 06 Februari 2021 sekira pkl.03.30 Wib di jln. Rawo Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah korban lalu mengambil 1 ( satu ) unit sepeda motor honda beat dan uang tunai Rp.41.000.000,-.
Atas kejadian tsb korban mengalami kerugian Rp.50.000.000,- dan melaporkan yang di alaminya ke polres tanjung Balai.

Pada hari Rabu tgl 28 Januari 2021 sekira pukul 12.00 wib, Personil Polsek Tanjung Balai Utara bersama Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin oleh KAPOLSEK TANJUNG BALAI Utara bersama Padal I dan Padal II Tekab Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa Tsk DH 44 berada di desa tanjung tiram Kec.Labuhan Ruku Kab.Batu Bara sedang berada di rumah warga daerah pantai dan ingin berangkat menggunakan kapal lalu sekira pkl.00.30 Wib tsk DH 44 berhasil diamankan Polsek Tanjung balai Utara dan TEKAB Sat Reskrim polres Tanjung Balai, setelah berhasil diamankan lalu di lakukan introgasi dan mengakui bahwa melakukan pencurian tsb bersama temannya bernama AA sekira pkl.01.00 Wib tsk AA berhasil diamankan di jln. D.I Panjaitan Kec.Tanjung Balai utara kota tanjung Balai, lalu dilakukan pengembangan kembali mencari sepeda motor milik korban yang berada ditangan tsk S dan sekira pkl.01.30 Wib berhasil diamankan di jln.Sehat Kec.Tanjung Balai Utara kota tanjung Balai, kemudian dilakukan pengembangan kembali mencari sepeda motor yang digunakan pelaku yang ada ditagan ERIK ALFARID serta tsk ERIK ALFARID menerima uang sebesar Rp.400.000,- dari tangan DH dan sekira pkl.02.00 Wib tsk tsb berhasil diamankan di jln.Keramat agis Kec.sei tualang Raso Kota tanjung balai.

Sekira pkl.02.30 Wib dilakukan pengembangan kembali terhadap tsk I yang menerima uang sebesar Rp.5.000.000,- dan juga melakukan pencurian terhadap 2 buah tabung gas dan 1 buah kipas di jalan rawo.

Pada saat dilakukan pengembangan terhadap tsk I ke sei dadap, tsk DH 44 melakukan perlawanan sehingga diberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan pelaku, lalu personil melakukan tindakan tegas terukur terhadap kaki kiri pelaku DH 44.

Selanjutnya membawa tsk DH 44 ke rumah sakit umum daerah Kota Tanjung Balai untuk mendapatkan perawatan.
Setelah dilakukan perawatan medis dan diperbolehkan oleh dokter di bawa, lalu tsk di bawa ke polres tanjung balai. (KHR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *