Tanjungbalai, Indonesianews.co.id
Dari tangan tersangka RAHMAT alias AME (31) warga Jln. M. Abbas. Gang Amanah. Lingk III. Kel. Tanjung Balai Kota II. Kec. Petugas penyita barang Tanjung Balai Selatan tersebut berupa bukti satu plastik kecil yang berisi sabu dengan berat 10:30 gram. Sabtu, 27/02/2021
Kapolres Tanjungbalai AKP Putu Yudha Perwira melalui Kanit I AIPTU WARIYONO Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menyebutkan, percaya menangkap tersangka berkat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personel mendatangi TSK yg sedang berdiri dipinggir jalan Gang Amanah, dan personel langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap TSK.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap TSK barang bukti yang diduga Narkotika jenis shabu tersebut berada di tanah dekat kaki TSK sebanyak 1 (satu) bungkus plastik transfaran dibalut tissu putih yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang dibuang melalui tangan kiri TSK.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap TSK dan menemukan uang Rp. 235.000, – hasil penjualan narkotika jenis sabu yg ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan TSK.
Petugas langsung menginterogasi TSK dan TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar-benar.
Selanjutnya barang dan TSK di bawa ke kantor bukti pemeriksaan lebih lanjut serta dihadapan Tsk dilakukan penimbangan terhadap B. Buktinya, serta dilakukan Tes awal terhadap BB milik Tsk yang hasilnya Positif mengandung Mentafetamine.
Pasal yang dipersangkakan, pasal 114 ayat (2) SUB 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009
Dengan ancaman hukuman, minimal 6 tahun paling lama 20 tahun. (KHR)