Rembang, Indonesianews.co.id
Polisi masih mencari keberadaan Barang Bukti (BB) yang digunakan tersangka untuk menghabisi 4 korban satu keluarga di Desa Turusgede Kecamatan Rembang.
Dari hasil penyidikan polisi dan pengakuan tersangka, terungkap bahwa tersanka menghabisi korban menggunakan balok kayu yang beratnya diperkirakan 3 sampai 5 kilogram.
Sebelumnya, untuk menghilangkan jejak tersangka Sumani (43) mengaku membuang barang bukti (BB) dari atas jembatan ke sungai perbatasan antara Desa Ngadem dengan Desa Mondeteko Rembang.
Barang bukti yang dibuang oleh tersangka, berupa 2 HP milik korban dan balok yang digunakan untuk membunuh korban.
Posisi Desa Ngadem itu, terletak ditengah-tengah antara TKP Desa Turusgede dengan rumah tersangka pelaku di Dusun Pandak Desa Pragu Kecamatan Sulang
Barang bukti tersebut dibuang saat pelaku dalam perjalanan pulang ke rumah. Karena masih satu jalur dengan rumah Sumani pria penabuh gamelan itu pulang dengan mengendarai sepeda motor yang juga disita polisi sebagai barang bukti.
Kapolres AKBP Tandi Rongre usai rekontruksi Kamis ( 4/3/2021) kemarin mengatakan terkait pembuangan barang bukti, sampai saat ini, masih dalam proses pencarian.
Namun demikian bukti – bukti yang lain salah satunya hasil saintifikasi tetap kita pegang sebagai rana penyidikan yang nanti digunakan di pengadilan.
“Kalaupun tidak ditemukan bendanya itu tidak jadi masalah. Karena bukti – bukti yang lain seperti hasil saintifikasi, pengakuan tersangka, barang- barang yang digunakan korban itu ada di rumah tersangka pada saat kita melakukan penggeledahan,” tandasnya.
Tekait dengan motif pembunuhan Kapolres menyimpulkan bahwa dari hasil penyidikan adalah karena tersangka sakit hati kemudian diikuti pencurian dengan kekerasan.
“Kalau sakit hati kesimpulannya seperti apa, karena korban sudah tiada, kita tidak bisa menggali lebih banyak,” kata Kapolres.
Namun, kalimat yang saya sampaikan diawal (sing wes yo wes red) itu menandakan bahwa ada sesuatu antara pelaku dengan korban. Karena korban sudah meninggal jadi tidak bisa mengorek penjelasan lebih banyak.
Kapolres menambahkan, saat ini pihak Polres masih melengkapi berkas – berkas. Setelah berkas ini lengkap, nanti akan dilimpahkan kepada kejaksaan.
Sementara itu, Penasehat Hukum tersangka Darmawan Budiharto, S.H, terkait pengakuan tersangka dan barang bukti (BB) yang dihilangkan tersangka kepada Indonesianews Rabu (17/2/2021) lalu mengatakan mengacu pasal 184 KUHP ada 5 alat bukti. Salah satunya itu, keterangan tersangka atau terdakwa, keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.
Keterangan tersangka ini berdiri sendiri, justru akan memudahkan sangkaan atau dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena semacam bentuk pengakuan yang selajutnya akan dihubungkan dengan alat bukti yang lain.
Penyidik sudah mengetahui ada barang bukti berupa balok yang dibuang dan sudah berusaha disisir. Andaikata tidak diketemukanpun ada yang namanya berita acara pencarian barang bukti.
“Diberita acara itu disebutkan, sudah berusaha dicari tetapi tidak diketemukan. Toh ini sudah diakui oleh tersangka,” jelasnya. (Sutrisno)