Tanjungbalai, Indonesianews.co.id
Jajaran Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana penganiayaan di Jalan Durian/Jalan Jati kec.Datuk bandar Kota Tanjung Balai.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan LP / 306 / XI / 2020 / SU / Res T.Balai, tanggal 20 Nopember 2020. Ketiga pelaku berinisial JM, RA, EY.
Kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2020 sekira pkl.21.00 wib di jalan durian/jati Kel.sirantau kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai pimpin IPDA H.A KARO-KARO,S.H melakukan penyelidikan di TKP dan melakukan introgasi terhadap beberapa saksi di TKP. Lalu diketahui bahwa salah satu pelaku yang melakukan penganiayaan tsb adalah JM dan TEAM I Tekab Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tsk tsb.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 Maret 2021 sekira pkl.18.50 wib di ketahui keberadaan tersangka JM sedang berada di jalan lingkar kec.datuk bandar Kota tanjung balai dan sekira pkl. 19.00 Wib tersangka berhasil di amankan oleh Team I Tekab Sat Reskrim yang di pimpin oleh PADAL I Tekab Sat Reskrim, lalu di lakukan introgasi terhadap tsk dan tsk mengakui bahwa melakukan penganiayaan tsb bersama sama dengan RA, EY.
Selanjutnya tsk RA dan EY juga langsung diamankan karena pada saat itu JM sedang minum tuak berdua dengan tsk RA. Kemudian sekira pkl.22.00 Wib di jalan D.I Panjaitan Kec.Tanjung balai Utara berhasil diamankan tsk EY. Lalu ketiga tsk tsb di amankan Ke Polres Tanjung Balai. (KHR)