Rembang, Indonesianews.co.id
Pihak kepolisian bersama dinas terkait Pemkab Rembang, hari Jum’at (12 Maret 2021) mulai memasang kamera pengintai, untuk pelaksanaan tilang elektronik.
Dilansir laman Website r2b Rembang, Kaur Binops Satuan Lalu Lintas Polres Rembang, Iptu Joko Wuryatmo menjelaskan pihaknya menggandeng Dinas Perhubungan serta Dinas Komunikasi Dan Informatika, memasang kamera pengintai di dua titik dulu. Masing-masing di jalur Pantura sekitar Bundaran Adipura, depan Gedung DPRD Rembang dan Perempatan Jaeni Rembang.
“Tahap pertama ini ada 2 lokasi, Bundaran Adipura sama Perempatan Jaeni, “ ungkap Joko.
Nantinya secara bertahap, kamera untuk menunjang tilang elektronik akan ditambah. Misal di Perempatan Eks Stasiun, Clangapan, Lasem dan titik-titik strategis lain.
Ditanya kapan pemberlakuan tilang elektronik di Kabupaten Rembang, menurut Joko masih harus menunggu petunjuk teknis dari Korlantas Mabes Polri. Tapi kalau melihat perkembangan persiapan piranti, diprediksi baru pada awal bulan April 2021.
“Kita matangkan persiapannya dulu, kemungkinan mulai diberlakukan awal April mas, “ imbuhnya.
Sementara itu Kepala Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Rembang, Nurida Andante Islami menjelaskan untuk Perempatan Jaeni dipasang 1 kamera, sedangkan di Bundaran Adipura ada 3 kamera.
“Tergantung spek CCTV nya. Kalau di Jaeni perangkat baru, yang Adipura kita optimalkan kamera yang sudah lebih dulu ada, “ paparnya.
Dante menambahkan pihaknya membantu dari sisi back up data. Mengingat seluruh data perekaman akan tersimpan dalam server. Sedangkan untuk layar monitor, terpusat di kantor Satlantas Polres Rembang.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan kebijakan tilang elektronik secara nasional, sehingga nantinya tidak ada lagi penilangan oleh polisi lalu lintas.
Pelanggar lalu lintas akan terekam kamera CCTV. Setelah itu, surat tilang dikirim kepada alamat pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan yang terekam kamera diminta mengkonfirmasi dan jika benar telah melakukan pelanggaran, harus menyetorkan denda tilangnya. (Sutrisno)