Birokrasi dan Ego Sektoral Jangan Persulit UKM Burung Walet1

Jakarta, Indonesianews.co.id 

Dewan Pembina Persatuan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN) Benny Hutapea Sepakat dengan Pernyataan Presiden Jokowi Terkait Peningkatan Komoditas Produk Lokal Ekspor terutama pelaku eksportir UMKM.

Presiden juga mendorong seluruh jajarannya untuk memberikan insentif ekspor dan menyederhanakan regulasi terhadap berbagai peluang ekspor yang ada.

Dengan demikian, diharapkan para pelaku usaha bisa menembus pasar-pasar internasional. Karena Indonesia memiliki kekayaan Sumber Daya Alam yang sangat luar biasa yang tidak dimiliki oleh negara-negara lain.

Salah satu contoh kekayaan Alam Sarang Burung Walet, Permintaan Ekspor Sarang Burung Walet ke negara RRT saat ini cukup tinggi dan Potensi ini harus dimanfaatkan secara maksimal.

Tetapi para pelaku eksportir Sarang Burung Walet terkendala dengan Regulasi, untuk bisa ekspor secara legal para pelaku eksportir harus mendapatkan legalitas Ekspor / Eksportir Terdaftar (ET-SBW) meskipun regulasi tersebut sudah dijalankan tahap demi tahap oleh pelaku eksportir, dan apabila izin Ekspor tidak lolos, para pelaku usaha Eksportir Sarang Burung Walet harus mendaftar dan Audit dari awal Kembali.

Hal inilah yang menjadi Kendala dan Memberatkan para pelaku usaha UMKM Sarang Burung Walet saat ini, sehingga para pelaku usaha Sarang Burung Walet banyak yang putus asa dengan ketentuan regulasi yg ditetapkan.

Disini Semua harus duduk bersama agar Pelaku Eksportir Sarang Burung Walet mendapat Perlakuan yang sama / Equal Treatment dalam hal Regulasi, Pemerintah harus mendorong agar ini bisa terealisasi dengan baik, sehingga apa yang disampaikan oleh presiden terkait Komoditas Produk Lokal ekspor dapat terwujud dan bermanfaat oleh masyarakat, selain Pendapatan Devisa, tentunya ini bisa mengembangkan dan membuka lapangan kerja buat masyarakat.

Ini suatu Catatan penting untuk Seluruh kementerian terkait, agar memberikan Solusi dan melakukan Diplomasi Dagang kenegara Tujuan ekspor /RRT. Dan membuat supaya Potensi ini bisa terealisasi, dinstansi penerbit ijin hrs segera ditetapkan yaitu Service Level Agreement (SLA) di Kementan/Barantan, sehingga ada kepastian pelayanan perizinan untuk pelaku usaha yg mengajukan misalnya setelah persyaratan dilengkapi dlalam 3 hari setelah pengajuan, bila pejabat tdk juga menerbitkan ijin secara sistem ijin akan terbit secara otomatis.

Petani Walet, Pengepul, dan Pencucian Sarang Burung Walet. sehingga UMKM Indonesia bisa diselamatkan oleh Kebijakan yang Baik oleh pemerintah.

Ada beberapa Point’ penting:

1.Regulasi yang Tumpang Tindih untuk Disederhanakan.

2. Eksportir Terdaftar ( ET-SBW ) harus ditetapkan dan diterbitkan kepada Pemohon izin Pelaku Eksportir Sarang Burung Walet ( SBW ) Ke Negara RRT .

3. Regulasi yang Sederhana akan Meningkatkan Para Pelaku Eksportir Legal Sarang Burung Walet ( SBW ) Ke Negara RRT.

4. Waktu yang Ditetapkan untuk menjadi Eksportir Terdaftar harus ada kepastian dan tidak menunggu terlalu lama.

5. Pendapatan Devisa akan Meningkat apabila Para Pelaku Eksportir Sarang Burung Walet ( SBW ) Memiliki Izin Legal sebagai Eksportir Terdaftar ( ET-SBW ) Ke Negara RRT.

6. Indonesia 80% Sentral Sarang Burung Walet ( SBW ) Dunia.

7.Pemerintah Memberikan Dorongan dan Kesempatan Potensi Ekspor Sarang Burung Walet.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *