Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Tangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) Pemilik Sabu

Tanjungbalai, Indonesianews.co.id 

Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap dua orang perempuan dan satu laki laki diduga pemilik sabu di jalan Utama lingk IV. Kel. Pulau simardan kota Tanjungbalai kecamatan Datuk Bandar Timur.

Kapolres Tanjungbalai AKP Putu Yudha Perwira membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada Audiani (27) Nurlela (29) dan Febri Nicolas Simanjuntak (43) Jumat tanggal 12 Maret 2021, sekitar pukul 22.15 wib. Tutup nya

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di jln. Utama lingk IV. Kel. Pulau simardan kec. Datuk bandar timur. Kota Tanjung balai ada 2(dua) org perempuan dengan ciri-ciri yg sudah di informasikan didalam rumah akan melakukan transaksi Narkotika jenis shabu di TKP tersebut, atas informasi tersebut Team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda AWALUDDIN bergerak ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap wanita tersebut di rumahnya.

Pada saat dilakukan penangkapan Terhadap TSK di rumahnya, ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 1 bungkus plastik klip transparan dgn berat kotor 2.17 gram di atas lantai di hadapan TSK.

Kemudian setelah di introgasi, TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Febri Nicolas Simanjuntak beralamat di jln. manggis. lingk I. kel. Tanjung Balai kota 2. Kec. Tanjung balai Selatan. Kota Tanjung balai. Kemudian tim melakukan pengembangan ke alamat Tsb di atas, dari hasil pengembangan di amankan Tsk an. Febri Nico Simanjuntak. dan ditemukan Barang bukti 2 bks narkotika jenis sabu didalam kamar di rumah nya dgn berat kotor 2.50. gram.

Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti *berat kotor seluruhnya 4.67 gram* dan dilakukan Tes awal terhadap B.Bukti serta positif mengandung Menthafitamine.

PASAL YANG DIPERSANGKAKAN, PASAL 114 AYAT (1) SUB 112 AYAT (1) YO PASAL 132 (1) UU NO.35 THN 2009
DENGAN ANCAMAN HUKUMAN, MINIMAL 5 THN PALING LAMA 20 THN. (KHR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *