Jakarta, Indonesianews.co.id
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Sepakat Deklarasikan Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan. Tujuannya, untuk Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia
Pandemi Covid-19 yang melanda dunia mulai awal tahun 2020 juga dampak dampak angka pernikahan usia dini di Indonesia. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mencatat 34 ribu permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari-Juni 2020. Dari jumlah tersebut, 97% dikabulkan dan 60% yang mengajukan adalah anak di bawah 18 tahun.
Jumlah permohonan yang dispensasi kawin tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 23.700 permohonan. Permohonan dispensasi dilakukan lantaran salah satu atau kedua calon mempelai belum masuk usia 19 tahun berdasarkan hukum UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974.
Laporan dari sejumlah media massa menyatakan, situasi Pandemi 19 memberikan kontribusi yang besar atas alasan suatu permohonan dispensasi perkawinan di Indonesia. Di bawah, karena penutupan sekolah yang menyebabkan aktifitasnya minim, kemudian aturan beragam norma di wilayah setempat, masalah ekonomi keluarga di tengah situasi pandemi.
Namun demikian, usia dini merupakan masalah lama yang angkanya masih tergolong tinggi di Indonesia, terlepas dari situasi pandemi atau bukan. Karenanya, diperlukan langkah-langkah sinergis antar pemangku kepentingan di negeri ini tanpa harus mengabaikan norma-norma agama dan norma-norma kemasyaratan.
Majelis Ulama Indonesia menyatakan dengan tegas bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk kemaslahatan keluarga, umat, dan bangsa, yang akan terwujud menciptakan generasi Indonesia yang saleh, unggul, dan berdaya saing.
Dan pada praktiknya, demi mencapai tujuan tersebut, perlu ada langkah pencegahan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang disebabkan oleh ketidaksiapan dan ketidakcakapan, sehingga perkawinan tidak meninggalkan generasi yang lemah, hubungan tertulis dalam Al-Qur’an surah an-Nisa ‘ayat 9:
Artinya: Dan carilah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang khawatir mereka khawatir (kesejahteraan) nya. Oleh sebab itu, termudahlah mereka bertakwa kepada Allah, dan amp; amp;
Salah satu ikhtiar tersebut adalah mendorong pendewasaan pernikahan yang filosofis yang ditujukan untuk membentuk tatanan masyarakat yang beradab kendali di dalam sila kedua Pancasila yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Ikhtiar ini membutuhkan sinergi seluruh elemen bangsa baik pemerintah melalui Kementerian dan Lembaga maupun masyarakat, dengan cara meningkatkan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya kesiapan fisik, mental, spiritual, sosial-budaya, dan ekonomi dalam perkawinan agar perkawinanan bahagia dan kekal, serta menghasilkan generasi penerus yang saleh dan unggul.
Berdasarkan hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia bersama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Kementerian Agama RI, Kementerian Pemuda dan Olah Raga RI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI serta Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), berkomitmen untuk bekerja sama dan saling mendukung dalam melakukan berbagai upaya pendewasaan usia perkawinan dan peningkatan keluarga demi kepentingan terbaik bagi anak Indonesia.
Upaya ini kemudian disinergikan dalam bentuk Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia yang rencananya dicanangkan pada Kamis, 18 Maret 2021, melalui seminar nasional yang digelar secara virtual dari Kantor Majelis Ulama Pusat mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.
Seminar Nasional dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia ini melibatkan dan mengundang 8 (delapan) kementerian terkait untuk deklarasi bersama secara virtual.
Wakil Presiden Republik Indonesia Bapak KH. Ma’ruf Amin menyampaikan pidato yang disampaikan secara virtual. Selain itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati, serta Ketua MUI KH. Miftachul Akhyar hadir secara langsung untuk memberikan pidato dalam pencanangan deklarasi ini. ***