Rembang, lndonesianews.co.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang berhasil membekuk 3 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis mesin traktor.
Dalam konferensi pers terkait ungkap kasus pencurian dengan pemberatan Rabu (24/3/2021) di Mapolres Rembang.
Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre, S.I.K., M.Si menjelaskan kejadian berawal laporan pengaduan dari salah satu korban, Parno yang beralamat di Desa Bulu Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang.
Kemudian dari laporan polisi itu pada tanggal (2/1/2021) pihak Satreskrim Polres Rembang unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tersebut.
“Kemudian dari hasil penyelidikan dan pengembangan pada tanggal (18/3/2021) tim Resmob berhasil mengungkap pelaku dari pada tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut,” jelas Kapolres.
Berdasarkan penyidikan terungkap adanya aksi pencurian mesin traktor dari 2020 hingga 2021 sudah terungkap ada18 TKP yang berhasil kita dapatkan laporannya.
Kemudian dari 18 TKP tersebut, ada 9 barang bukti yang berhasil disita yaitu mesin traktor. dan 2 kerangka dari pada traktor tersebut.
Dalam menjalankan aksinya 3 orang pelaku yaitu W (27) asal Desa Panohan – Sulang, J (35) asal Desa Ngulaan – Bulu dan M (36) asal Desa Pasedan – Bulu mereka berbagi tugas.
“Ketiga pelaku memiliki tugas masing – masing, ada sebagai pengemudi, ada yang membongkar mesin dari kerangka traktor dan ada yang bertugas mengawasi,” jelas Kapolres.
Aksi pencurian di TKP Desa Bulu Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang.
Kapolres menjelaskan kronologis kejadiaannya, pada tanggal 2/1/2021 pukul 18.30 Wib ketiga pelaku menuju ke arah Desa Bulu. Kemudian pada pukul 01.30 Wib pelaku melakukan pembongkaran traktor dan memisahkan antara mesin dengan kerangka.
Kemudian mesin dari pada traktor tersebut dimasukkan ke dalam kendaraan yang sudah disiapkan oleh pelaku.
“Selanjutnya pelaku membawa barang hasil dari pada kejahatannya tersebut menggunakan mobil dan menjualnya kepada penadah berinisial (K) seharga Rp. 4 juta. Selanjutnya (K) menjualnya lagi seharga Rp.6 juta,” jelasnya.
Sehingga atas tindak kejahatan itu dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap penadah (K) dan ada beberapa tersangka lainnya yang saat ini masih dalam tahap pengembangan.
Dari ungkap kasus tersebut, diketahui pelaku sudah melakukan aksi pencurian sejak 2020 hingga 2021 pelaku telah melakukan aksi kejahatan di 4 kabupaten di 14 TKP, masing – masing; 9 TKP di Kabupaten Rembang, kemudian 2 TKP di Kabupaten Pekalongan, 2 TKP di Kabupaten Kendal, dan 1 TKP di Kabupaten Batang.
Pelaku tergolong pencuri spesialis, dari hasil ungkap kasus itu juga disita barang bukti berupa Handphone, alat yang digunakan untuk membongkar mesin traktor dari kerangka traktor, kemudian bambu yang digunakan untuk memikul mesin traktor menuju kendaraan dan 2 unit mobil zenia.
Atas kejahatannya pelaku pasal yang disangkakan 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara . Kemudian untuk penadah pasal yang disangkakan 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pada kesempatan itu Kapolres juga menyerahkan barang bukti berupa mesin traktor kepada korban.
Ia mengatakan Polres Rembang berupaya memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap korban sebagai wujud pelayanan dari pada presisi polres Rembang dalam memberikan keadilan terhadap masyarakat khususnya masyarakat Rembang.
Kepada korban Kapolres berpesan agar tetap berhati – hati dan menyimpan alatnya ditempat yang aman sehingga pencurian tidak terulang kembali.
“Silahkan setelah ini bisa diambil dan bapak bisa beraktivitas kembali untuk bercocok tanam. Lain kali tetap hati – hati alatnya disimpan di tempat yang aman, sehingga tidak terulang lagi pencurian,” pesan Kapolres kepada korban. (Sutrisno)