Sosialisasi UU No 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara

TNI & Polri249 Views

Jakarta, Indonesianews.co.id 

Kodam Jaya-Jakpus, Irdam Jaya/Jaya Brigjen TNI M. Arifin yang mewakili Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M., dalam amanatnya menyampaikan mari kita ikuti seluruh rangkaian acara Sosialisasi UU No. 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk Pertahanan Negara, kata Irdam Jaya bertempat di Millenium Hotel Lt.3 Jl. Fachrudin No. 3 Jakarta-Pusat, Selasa (6/4/2021)

Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirjen Pothan Kemhan) Mayjen TNI Dadang Hendrayudha menyampaikan bahwa Leadership yang kuat sangat diperlukan dalam memimpin suatu organisasi, namun sejak adanya reformasi sekarang ini dirasakan kurangnya rasa kepedulian dimasyarakat terhadap lingkungan nya , sehingga ancaman negara dari kelompok Teroris maupun yang akan menimbulkan kekacauan di lingkungannya terlihat sangat membahayakan pada jaman sekarang ini, ujar Dirjen Pothan Kemhan

Dirjen Pothan Kemhan yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Umum di BNPT menyampaikan bahwa BNPT merupakan miniatur pemerintah Indonesia dan BNPT juga
bukan institusi Penegakan hukum melainkan mengkoodinasikan dengan institusi lainnya bagaimana menyikapi suatu peristiwa yang menyangkut tentang pertahanan dan keamanan serta ketertiban masyarakat di seluruh wilayah NKRI baik itu Teroris, Radikalisme, Narkoba dan Pandemi Covid 19, jelas Mayjen TNI Dadang

Kenapa di syahkannya UU No. 23 Tahun 2019, karena potensi SDA, jumlah Penduduk, beraneka Suku Bangsa, Bahasa Daerah yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia sangat luar biasa banyaknya sehingga perlu dipelihara dan dibina menjadi potensi Pertahanan negara.

Para tokoh-tokoh pendahulu negeri ini, telah merumuskan UUD 1945 mulai pembukaannya dengan pasal-pasalnya sampai saat ini masih relevan untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari bagi masyarakat Indonesia dan UUD 1945 merupakan Sumber dari segala Sumber Hukum, walaupun sudah beberapa kali diamandemen, jelasnya

Keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara bisa melalui pendidikan kewarganegaraan, dengan 5 nilai dasar bela negara sesuai dengan Pasal 7 ayat 3, yaitu cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia kepada Pancasila, rela berkorban dan kemampuan dalam bela negara.

Melalui pendidikan dasar kemiliteran wajib bagi calon komando cadangan (Komcad) yang telah memenuhi syarat Pasal 6 ayat 5 dan pasal 13, melalui pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara sukarela atau wajib pasal 14, dan melalui pengabdian sesuai dengan profesi masing-masing, jelas Mayjen TNI Dadang.

Kepada awak media Mayjen TNI Dadang menyampaikan tahun ini di targetkan 25.000 orang masyarakat Indonesia sebagai komponen cadangan (Komcad) dapat diwujudkan dengan rekrutmennya secara sukarela, untuk informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui media dan instansi terkait, tutup Dirjen Pothan Kemhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *