Jakarta, Indonesianews.co.id
Jelang Ramadhan 2011, Pemerintah telah menyusun beberapa kebijakan guna mengoptimalkan peningkatan konsumsi masyarakat. Di antaranya, dengan mewajibkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan swasta dan Gaji ke-13 dan THR untuk ASN/ TNI/ Polri.
“Setelah memberikan berbagai dukungan dan insentif kepada dunia usaha, Pemerintah menetapkan kebijakan untuk mewajibkan pembayaran THR kepada karyawan”, ujar Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis, 8 April 2021.
Airlangga Hartarto menerangkan, pemberian THR dan Gaji ke-13 tersebut diperkirakan bisa menghasilkan potensi untuk konsumsi sebesar Rp215 triliun.
Menjelang lebaran, Pemerintah juga akan mempercepat penyaluran target output Perlindungan Sosial (PKH, Kartu Sembako, Bansos Tunai dll) yang belum terpenuhi di kuartal pertama (Q1).
“Diharapkan dapat direalisasikan pada April hingga awal Mei. Memajukan pencairan Kartu Sembako dari Juni ke awal Mei (sebelum Lebaran) serta penyaluran program Perlinsos lainnya, diperkirakan akan berpotensi meningkatkan realisasi sebesar Rp14,12 triliun,” papar Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN.
Airlangga Hartarto juga menegaskan, pembatasan kegiatan masyarakat melalui peniadaan mudik di masa liburan lebaran 2021 diyakini akan efektif mengendalikan laju kasus Covid-19. Namun, di sisi lain akan berpotensi menyebabkan kontraksi pertumbuhan ekonomi, sebagaimana pengalaman di tahun lalu yang menyebabkan kontraksi terdalam pada kuartal II-2020.
“Pemerintah akan mengadakan Program Hari Belanja Online Nasional di akhir bulan Ramadhan (Harbolnas Ramadhan), yang rencananya akan diselenggarakan selama 5 hari (H- 10 s/d H-6 Idul Fitri), bekerjasama dengan Asosiasi, Platform Digital, Pelaku UMKM, Produsen Lokal, dan para Pelaku Logistik Lokal” papar Menko Airlangga.
Berbagai kemudahan diberikan untuk kelancaran Harbolnas Ramadhan tersebut. Di antaranya, adanya subsidi biaya ongkos kirim (ongkir), dan ongkir gratis untuk pembelian produk lokal dan produksi UMKM.
Pemerintah juga akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) beras bagi masyarakat selama Ramadhan, melalui program Penyaluran Bantuan Beras sebesar @10Kg untuk para Penerima Kartu Sembako. Penyaluran akan dilakukan pada akhir bulan Ramadhan (pada masa Peniadaan Mudik berlaku).
“Pada akhir bulan Ramadhan, saat peniadaan mudik dan pembatasan kegiatan masyarakat, Pemerintah telah menyiapkan program untuk mendorong konsumsi masyarakat, yang dibarengi dengan berbagai program untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Diharapkan melalui kebijakan ini, akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2021,” terang Airlangga.
Menko Perekonomian yang juga Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto menjelaskan komitmen Pemerintah berkomitmen untuk lebih mendorong pemulihan ekonomi, sekaligus tetap melakukan penanganan Covid-19 secara ketat. Oleh karena itu Pemerintah menjadikan Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri tahun 2021 ini sebagai momentum untuk mengungkit ekonomi di kuartal II-2021, dengan tetap menjaga pengendalian pandemi Covid-19.
“Bapak Presiden meminta kebijakan pengendalian segera dilaksanakan dan Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sudah menyampaikan pemberitahuan adanya larangan/ peniadaan mudik. Selain itu, juga sudah disiapkan Surat Edaran dari Menteri Agama yang mengatur berbagai kegiatan keagamaan selama bulan Ramadhan,” tutur
Airlangga Hartarto.
Ia juga menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo menginginkan untuk memanfaatkan momentum ini guna mengejar target pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan Ekonomi pada kuartal I-2021 diproyeksikan masih negatif, sehingga untuk dapat kembali ke level pertumbuhan pra-Covid, ekonomi harus tumbuh mencapai 7% di kuartal II-2021.
Momentum ramadhan dan lebaran idul fitri harus dimanfaatkan untuk mendorong ekonomi, terutama melalui pertumbuhan konsumsi masyarakat.
Dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I-2021 yang masih negatif, untuk bisa kembali ke level pra-Covid atau sekitar 5% (YoY) di 2021, dibutuhkan pertumbuhan minimal 6,7% pada kuartal II-2021. Apabila pertumbuhan di kuartal II-2021 tidak mencapai 6,7% maka target pertumbuhan ekonomi 5% di tahun 2021 tidak tercapai.***