Rembang, Indonesianews.co.id
Sejumlah 98 botol Miras diamankan aparat Polres Rembang dalam razia kafe dan warung remang-remang, Sabtu malam (24/4/2021) lalu.
Petugas kepolisian dibagi menjadi dua tim, masing-masing dipimpin oleh Kabag Operasional, Kompol Mohamad Mansur dan Kasat Sabhara, Iptu Sunarto.
Tim Kabag Operasional menyisir di sepanjang jalan lingkar barat, menuju kawasan dalam kota Rembang. Mereka mengamankan 74 botol Miras berbagai merek.
Sedangkan tim Kasat Sabhara mendatangi kawasan Desa Mondoteko, Ketanggi, Kelurahan Magersari, Tasikagung dan sekitarnya. Hasilnya, 24 botol Miras diamankan.
Kabag Operasional Polres Rembang, Kompol Mohamad Mansur menuturkan giat operasi Miras berlangsung sampai pukul 23.00 Wib.
“Miras diamankan ke Polres Rembang, sedangkan para penjualnya kita peringatkan untuk tidak menjual lagi Miras, “ ujarnya.
Mansur menambahkan operasi penyakit masyarakat semacam ini merupakan kegiatan rutin pada bulan suci Ramadhan, terutama antara tanggal 25 April sampai dengan 05 Mei 2021.
Tujuannya, untuk menekan peredaran Miras, yang rawan berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.
“Mohon dukungan dari masyarakat semua, jadi kalau menjumpai warung atau kafe jualan Miras, segera infokan kepada kami, “ tegas Mansur. (Sutrisno)