Rembang, Indonesianews.co.id
Satu cafe karaoke di Kabupaten Rembang terpaksa harus disegel oleh Satpol PP, Senin (14/6/2021) siang. Tempat hiburan bernama Cafe Dimensi tersebut disegel karena melanggar surat edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Bupati Rembang H.Abdul Hafidz kepada awak media mengatakan saat operasi gabungan Satpol PP, Polres Rembang dan Kodim 0720 Rembang didapati cafe tersebut beroperasional. Padahal di dalam surat edaran PPKM yang terbaru, cafe karaoke harus tutup untuk memutus rantai penyebaran covid-19.
Pada saat itu pengelola cafe mengelabuhi petugas dengan menutup pintu depan cafe agar terlihat tutup. Padahal sebenarnya buka dan melayani pelanggan.
“Menutup satu cafe, yaitu dimensi. Karena kemarin jelas- jelas melanggar SE Bupati (PPKM). Di luar ditutup tapi di dalam dibuka (melayani pelanggan-red), ” ungkapnya.
Kepala Satpol PP Rembang, Waluyo menambahkan pihaknya akan terus melakukan patroli untuk mengetahui kepatuhan cafe karaoke selama PPKM mikro. Satu cafe yang ditutup tersebut, ketahuan beroperasional setelah dirinya mengintip dari lubang yang ada dipintu depan cafe.
“Cara pengelabuhannya itu di depan tutup, ada rongga sedikit saya intip . Kemudian kami bersama polisi dan TNI masuk dan ternyata kita mendapati orang- orang yang baru nyanyi, ” ungkapnya.
Selain ada pengunjung yang menyanyi, di cafe itu juga ditemukan minum minuman keras. Kemudian barang haram itupun disita sebagai barang bukti.
Lebih lanjut, Ia menyebut masyarakat juga bisa berperan serta dalam pengawasan cafe karaoke yang melanggar aturan. Namun, pihaknya meminta , laporan yang disampaikan tidak mengada- ada. (Sutrisno).