Rembang, Indonesianews.co.id
Guna memutus penyebaran covid-19, dan penegakan Peraturan Daerah kabupaten Kabupaten Rembang dari Kodim 0720/Rembang bersama Polres Rembang menggelar operasi yustisi covid-19 di bundaran tugu Batik kabupaten Rembang, Selasa (02/07/21).
Dalam operasi ditemukan pelanggaran mayoritas warga masyarakat yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah, terutama masyarakat yang mengunakan R2 dan R4, Tim Satgat Covid 19 dari Kodim Kodim 0720/Rembang bersama Polres Rembang juga mengimbauan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan (4M).
“kami tidak akan pernah bosan dalam melakukan upaya pencegahan. Ini semua harus dilaksanakan demi keselamatan dan kesehatan kita semua dan untuk mencegah penyebaran virus tersebut agar tidak meluas, kami mohon bantuan dan dukungan serta kerja sama dari masyarakat ,” tutur Pasiops Letda Arm Supartono.
“Operasi seperti ini tetap akan dilanjutkan di berbagai lokasi. Tujuannya guna memutus penyebaran covid-19, Tak lupa Tim gabungan memberikan himbauan, tindakan serta membagikan masker kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker,” pungkas Letda Arm Supartono. (Trisno / Pendim 0720/Rembang).