Jakarta, Indonesianews.co.id
Gubernur DKI Jakarta menggelar rapat dengan Pangdam Jaya , Mayjen TNI Mulyo Aji,. M.A., Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Asri Agung Putra bertempat Balai Kota . Jl. Medan Merdeka Selatan No.8-9, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat Jumat (2/7/2021).
Dalam rapat Tersebut membahas PPKM Darurat mulai tanggal 3 s.d 20 Juli 2021 terkait meningkatnya jumlah kasus Positif Covid -19 di Wilayah DKI Jakarta. Himbauan untuk pencegahan secara ketat untuk menghambat meningkatnya penyebaran Covid -19 dilakukan baik secara preventif dan Represif Humanis serta tetap berpedoman pada Prokes.
Dengan peningkatan kasus positif Covid 19 maka Pemerintah Daerah DKI Jakarta mengharapkan pendisiplinan PPKM Darurat di Wilayah DKI Jakarta dan pintu masuk ke Wilayah DKI Jakarta di awasi secara ketat guna meminimalkan jumlah Kasus Covid -19. Rapat yang di lanjutkan Apel bersama Penegakan Pendisiplinan PPKM darurat yang di laksanakan di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya bertujuan untuk mengamankan, menindak dan membantu masyarakat sampai pada tingkat paling rendah mulai RT, RW, Kelurahan dan seterusnya.
Dengan di tetapkan darurat PPKM pada Jam 00.00 WIB malam Ini di Wilayah DKI dan perbatasan pembatasan yang di berlakukan semoga lonjakan kasus Covid -19 bisa di redam dan menurun.
Dalam Press Confrense yang dilaksanakan setelah Pelaksanaan Apel, di keluarkan statement tentang aturan yang harus dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta guna pengetatan PPKM Darurat bagi warga DKI Jakarta.
Pejabat yang hadir dalam acara tersebut antara lain Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Asren Kasdam Jaya, Aster Kasdam Jaya, As Intel Kasdam Jaya, As Ops Kasdam Jaya, Kapendam Jaya, dan beberapa Pejabat utama dari Polda Metro Jaya serta Satpol PP Pemda DKI Jakarta.