Bupati Beri Arahan Pelaksanaan PPKM Mikro Darurat di Jawa dan Bali

Daerah178 Views

Rembang, Indonesianews.co.id

Bupati Rembang H. Abdul Hafidz, S. Pd.I memberikan arahan kepada para Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Rembang dalam Rapat Koordinasi terkait Kebijakan Pemerintah Pusat yang resmi memberlakukan pelaksanaan PPKM Mikro Darurat di Jawa dan Bali dimulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Dilansir dilaman face book Prokopimda Setda Kabupaten Rembang Sabtu, (3/7/2021). Untuk Provinsi Jawa Tengah, semua daerah ditetapkan pemberlakuan PPKM Mikro Darurat. 13 Kabupaten kota masuk asesmen pandemi level 4 termasuk Kabupaten Rembang, sedangkan sisanya masuk asesmen pandemi level 3.

Hal tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai upaya mengendalikan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Dalam lampiran petunjuk pelaksanaan PPKM Mikro Darurat, diatur bahwa 100% Work from Home (WFH) untuk sektor non esensial. Untuk sektor esensial yang meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industry orientasi ekspor, diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO).

Sedangkan untuk sektor kritikal yang meliputi energi, kesehatan, kemanan, logistik dan transportasi, industry makanan minuman dan penunjangnya, petro kimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Selain itu, kegiatan belajar mengajar, dilakukan secara daring. Jam operasional supermarket. pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50%. Sedangkan untuk apotik dan toko obat, diperbolehkan beroperasi selama 24 jam.

Selama PPKM Mikro Darurat, diberlakukan penutupan sementara di pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, tempat ibadah, serta fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya. Selain itu, kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang meliputi lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga ditutup sementara.

Sementara itu warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan tidak menerima makan ditempat, namum hanya menerima delivery atau take away. Untuk transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% , dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk resepsi pernikahan, dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

 

Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis I dan PCR  (H-2) untuk pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Yang terakhir, masker harus tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah, serta tidak diizinkan menggunakan faceshield tanpa menggunakan masker. (Trisno)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *