Rembang, Indonesianews.co.id
Tim gabungan dari TNI-POLRI dan Satpol PP Kabupaten Rembang menggelar operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 dijalan Protokol Tugu Batik Rembang dengan formasi berbanjar .
Hasilnya, petugas mengamankan 38 warga yang kedapatan tidak memakai masker. Puluhan warga yang terjaring operasi yustisi langsung didata dan disanksi. Petugas juga memberikan masker dan edukasi kepada mereka dan warga lainnya agar menerapkan prokes Covid-19 secara ketat guna menangkal penularan penyakit yang disebabkan oleh virus itu.
Pjs Pasiops Kodim 0720/Rembang Letda Arm Supartono mengatakan, operasi yustisi ini digelar dalam rangka pendisiplinan sengaja menggunakan formasi berbanjar, hal tersebut digunakan untuk pengamanan berlapis. “Ini bagian dari upaya memutus rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Rembang secara efektif dengan menggunakan formasi Berbanjar” kata Pasiops. Menurutnya, 11 warga yang terjaring operasi yustisi dijatuhi sanksi sosial, yakni membersihkan lingkungan di sekitar tenpat operasi. Sedangkan 27 orang lainnya dijatuhi sanksi Push Up. (Trisno).