Jakarta, Indonesianews.co.id
Tim 11 Relawan Jokowi Bayu Dipo mendesak KBRI Indonesia yang ada di negara RRT, serta Kemendag untuk berlaku adil terhadap para pelaku usaha sarang eksportir burung walet yang ada di Indonesia.
Sebab, saat ini yang mendominasi ekspor sarang burung walet hanya 23 perusahaan yang sudah terdaftar di General Administration Of China (GACC), 20 perusahaan yang saat ini sudah di audit oleh pihak GACC belum memiliki legalitas resmi sebagai eksportir terdaftar sarang burung walet Ke RRT, padahal mereka sudah mendaftar dari tahun 2018.
Tentu ini menjadi sebuah pertanyaan di antara para pelaku usaha eksportir sarang burung walet di Indonesia karena keuntungan yang sangat besar bagi pendapatan devisa Indonesia jika seluruh potensi pelaku usaha eksportir sarang burung walet yang kredibel dapat diberikan legalitas resmi sebagai eksportir terdaftar Ke RRT.
“Maka dari itu, meminta KBRI dan Kemendag untuk perlakuan yang sama/perlakuan yang setara terhadap seluruh para pelaku eksportir. Jangan sampai ada kesan monopoli terkait ekspor sarang burung walet ini,” katanya.
Dia juga setuju dengan desakan agar Indonesia memperkuat diplomasi dan negosiasi dagang dengan China untuk mengatasi hambatan ekspor sarang burung walet dan porang ke RRT (Republik Rakyat Tiongkok).
Sebab, Kementerian Perdagangan RRT selama ini mengatur strategi negosiasi dagang RRT dengan negara mitra, General Administration of China Customs (GACC) hanya “menerima pesanan” atau menjalankan kebijakan yang sudah digariskan oleh Kementerian Perdagangan RRT. Untuk mengubah kebijakan tersebut, Kemendag, Kemenlu dan Kementan harus menyiapkan strategi yang tepat dimana Kemendag yang me-lead di depan.
RI dapat memanfaatkan tekanan barat RRT dalam perdagangan global karena RRT tidak harus terlalu memikirkan Indonesia sebagai strategi mitra sehingga tidak seharusnya RRT membuat hambatan ekspor burung walet yang demikian berat.
Selain itu, RI harus berani mengatakan bahwa hambatan ekspor sarang walet yang diterapkan RRT adalah bertujuan agar produk pertaniannya, khususnya jeruk mandarin masuk ke Tanjung Priok dan ayam potong dapat masuk ke Indonesia adalah strategi indirect non-tariff barrier RRT kepada RI dan tidak relevan karena RI mengalami defisit perdagangan sebesar US$17 miliar.
Jika RRT tidak serius menghilangkan hambatan ekspor sarang walet Indonesia,Pemerintah dapat memberlakukan tambahan tindakan serupa (Counter Measure) berupa Registrasi, Audit dan Pemeriksaan Karantina di tempat asal terhadap produsen RRT untuk produk olahan hewan/tumbuhan sebagaimana dipersyaratkan Tiongkok untuk sarang walet RI.
Selain hambatan dari luar, pemerintah perlu menghilangkan hambatan dalam negeri dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/7/2012 dengan pemeriksaan pemeriksaan yang tidak lazim dalam perdagangan internasional.
ini akan menghilangkan kesan bahwa RI adalah kepanjangan tangan dari Kebijakan RRT. Mekanisme tersebut dapat memungkinkan dengan menunjuk surveyor independen sebagaimana yang dikatakan best practice internasional dalam perdagangan lintas batas.
Jika harus tetap pemeriksaan pra-ekspor untuk ekspor ke RRT, harus ada Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan RRT terlebih dahulu dan Service Level Agreement (SLA) di Kementan untuk menjamin kualitas, keamanan produk, proses dan perizinan baik di dalam dalam negeri maupun setelah barangnya dikirim ke RRT.
Kemendag bersama Kementan perlu me-review kembali Protokol Persyaratan Higenitas, Karantina dan Pemeriksaan untuk Produk Sarang Burung Walet dari Indonesia ke RRT antara Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan Administrasi Umum Pengawasan Mutu, Inspeksi dan Karantina Republik Rakyat China yang ditandatangani tanggal 24 April 2012.
Sebab, protokol ini merupakan diplomasi perdagangan dan perdagangan RI karena Karantina RI menjadi kepanjangan tangan Karantina RRT yang sekarang institusinya melebur di GACC dan tidak sesuai dengan praktik terbaik di dunia dalam perdagangan lintas batas.
Tim 11 Relawan Jokowi juga mendesak Duta Besar RI di Beijing yang selama ini mengumpulkan pengajuan pengajuan pendaftaran sarang walet dari para eksportir RI, untuk bernegosiasi lebih intensif dan segera melakukan debottlenecking perizinan sarang walet dengan pihak-pihak terkait di RRT khususnya Administrasi Umum China Customs ( GACC) untuk semua pengajuan dokumen yang sudah diajukan ke RRT dengan target penyelesaian selambat-lambatnya akhir Juli 2021.