Jakarta, Indonesianews.co.id
Sehubungan dengan keputusan kerajaan Saudi Arabia yang membuka lagi layanan umroh tahun 2021 ini, DPP AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia) segera melakukan sosialisasi untuk menginformasikan hal tersebut kepada segenap pimpinan perusahaan anggota AMPHURI di seluruh Indonesia. Informasi dibukanya lagi layanan umroh tertuang dalam surat pemerintah kerajaan Saudi Arabia tentang regulasi haji yang ditandatangani Abdul Azis bin Abdul Rahim Wazan, selaku Wakil Urusan Umrah Kerajaan Saudi Arabia Nomor 421214038 H.
” DPP AMPHURI telah mempelajari dan menerjemahkan surat tersebut ke bahasa Indonesia agar dipahami oleh seluruh anggota AMPHURI,” papar dia.
Dalam surat yang ditandatangani Sekjen AMPHURI HM Farid Aljawi dan Ketua Bidang Umroh Zaky Zakaria Anshary tersebut disebutkan, pemerintah Arab Saudi bakal membuka kembali pintu penyelenggaraan ibadah umrah 2021 untuk internasional pada 10 Agustus 2021.
Dalam surat edaran Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, diumumkan kalau jemaah umrah internasional sudah bisa masuk ke Saudi tanggal 1 Muharram atau sekitar 10 Agustus 2021.
Pada mukadimah surat itu dijelaskan, demi meningkatkan layanan kepada jemaah umrah dan pengunjung masjid Nabawi sesuai Regulasi Layanan Jemaah Umrah dan Pengunjung Masjid Nabawi dari Luar Arab Saudi yang dikeluarkan oleh Dewan Menteri Nomor 93 tanggal 10 Jumadal Tsani 1420H dan Perubahannya Nomor 439 tanggal 20 Dzulqa’dah 1435H beserta peraturan-peraturan pendukungnya, Kementerian (Haji dan Umrah) bersama sektor swasta, telah mempersiapkan dokumen regulasi untuk seluruh layanan dengan memperhatikan protokol pengaturan,
kesehatan, dan tindakan pencegahan untuk mencegah penyebaran pandemi Corona sesuai persetujuan otoritas yang berwenang sebagai berikut Kewajiban Umum Syarikah dan Muassasah Umrah Saudi, Kewajiban Umum Agen Eksternal, Penjadwalan Musim Umroh, Ketentuan Ta’hil (kualifikasi) Agen Eksternal untuk beroperasi di musim umroh, ketentuan kontrak kerjasama antara Syarikah/Muassasah Saudi dan Eskternal Agen, protokol kesehatan bagi jemaah Umrah, Peraturan Layanan Syarikah Umroh bagi jemaah Umrah perorangan (individu) yang tidak melalui agen eksternal, ketentuan layanan akomodasi, ketentuan layanan transpotasi, ketentuan layanan asuransi menyeluruh dan ketentuan pelaporab jemaah umroh yang hilang.