Jakarta, Indonesianews.co.id
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan pers tertulisnya menyampaikan bahwa Praka AMT Personel Kodam Jaya Ditahan Karena Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pelanggaran Lalulintas, kata Kapendam Jaya di kantornya Mapendam Jaya Cililitan-Jaktim, Selasa, (17/8/2021)
Saat ini Praka AMT sebagai anggota Yonzipur 11/DW Kodam Jaya sudah ditahan dan Denpom Jaya 2/Cijantung sudah mengambil langkah-langkah terhadap yang bersangkutan (Ybs) dengan membuat Laporan Perkaranya, melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang Saksi, membuat konsep permohonan surat perintah Papera, dan berkoordinasi ke Otmilti II Jkt tentang rencana penerapan pasal sementara yg dikenakan Pasal 311 ayat (1) UU. RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, ungkap Kapendam Jaya.