Merasa Nama Baiknya Dicemarkan Kades Taruba Lapor Ke Polres Halbar

Daerah188 Views

Halmahera Barat, Indonesianews.co.id 

Kepala Desa Taruba Kecamatan Sahu Kabupaten Halmahera Barat yang tidak terima dicemarkan nama baiknya oleh oknum PNS atas nama Munir Djafar, yang dilansir dari Malut Post Jumat (30/07/2021) Laporan yang telah Munir masukan sudah sampai ketingkat Bupati, DPRD, dan Inspektorat.

Kepala Desa Taruba Atas nama Husen Djafar mengatakan kepada Indonesianews.co.id, terkait pencemaran nama baiknya dan perbuatan tidak menyenangkan akan segera lapor ke Kepolisian Resort (polres) Halmahera Barat (halbar), karena laporan tersebut tidak berdasarkan bukti-bukti yang kuat. Honor/Insentif lembaga desa sebagian sudah terbayarkan, bukan ditulis berdasarkan hati p mau karena yang lain itu sudah terbayarkan seperti insentif TK/PAUD, belum lagi pengadaan 13 drum plastik dan anggaran lainnya yang diberitakan di Malut Post.

Husen Djafar menjelaskan kejadian bermula ketika penjaringan perangkat Desa yang baru pada, 21 April 2021, di Desa Taruba, Kecamatan Sahu Kabupaten Halmahera Barat terkait penjaringan perangkat desa yang baru dan perangkat Desa yang lama merasa dirinya tersinggung karena jabatannya digantikan oleh perangkat Desa yang baru, sehingga mereka mencari-cari masalah, ini hanya masalah jabatan sebenarnya belum lagi kalau masalah ini diungkit-ungkit saya akan laporkan mereka terkait pelanggaran anggaran ditahun 2017 kasus jalan sirtu, yang sebesar Rp. 239.337.000.00, talaut penahan tanah Rp.375.543.000.00, pengadaan batik BPD Rp. 1.500.000.00, pengadaan kaisar 1 unit Rp. 45.000.000.00, dan pengadaan mesin paras 2 unit Rp 6.000.000.00 sampai saat ini belum direalisasi, Ungkap Husen Djafar.

Husen Djafar merasa dirinya dicemarkan terkait namanya dipaparkan sebagai kades yang korupsi, ini laporan yang masih dugaan di Malut Post Jumat (30/07/2021). Semenjak beliau menjabat perangkat Desa yang lama mempengaruhi masyarakat yang kontara (yang bertolak belakang dengan pemerintahaannya), beliau merasa kesal terhadap oknum ASN atas nama Munir Djafar yang jabatannya sebagai guru, beliau terlalu banyak mencampuri urusan desa, karena oknum perangkat Desa yang saya ganti adalah saudara beliau, Ungkap Husen Djafar.

Atas laporan yang Munir Djafar laporkan kepada Bupati, DPRD dan Inspektorat yang termuat di Malut Post (30/07/2021) tentang pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) berupa:

1. TK/PAUD dan alat peraga dengan jumlah Rp.24.500.000.00
2. Timbunan penahan 3. Tanah lapangan bola kaki Rp. 21.000.000.00
3. Insentitif RT Rp. 3.000.000.00
4. Insentif badan Syara’a Rp. 9.000.000.00
5. Honor TK/PAUD Rp. 2.800.000.00
6. Spenser Rp. 5.000.000.00
7. Pelatihan Lembaga Desa Rp. 4.000.000.00
8.Drum plastic Rp. 3.000.000.00
9.Tali keramba RP. 1.800.000.00
10. Lata 5×5 untuk
11. keramba Rp. 2.500.000.00
12. Paku campur 3cm Rp. 1.200.000.00
13. Papan 3cm Rp. 3.000.000.00
14.Bibit ikan nila Rp. 5.200.000.00
15. Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 terdapat pinjaman pribadi Rp. 64.370.000.00
Masalah kendaraan roda dua disita
Masalah kursi 100 buah disita.

Belum lagi mereka laporkan pemberhentian Surat Keputusan (SK) perangkat Desa yang mereka laporkan terkait peraturan Bupati No 2 tahun 2018 tentang penjaringan Kepala Desa dan hak kewenangan Kepala Desa yang memberhentikan perangkat Desa sampai ketingkat kepengadilan, ungkap Husen Djafar. (A. A Tanjjeng)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *