APBD Rembang Terjun Hingga Miliaran Rupiah

Daerah181 Views

Rembang, Indonesianews.co.id

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) tahun depan diperkirakan akan ada penurunan ratusan milliar. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang perlu menyesuaikan penganggaran ini.
Dilansir dari Jawa Pos Radar Rembang Rabu (27/10/2021) menyebutkan
diantara pos yang tak bisa di rubah adalah terkait dana cukai.
Hal ini terungkap saat acara sosialisasi tentang regulasi cukai kemarin. Dihadiri Komisi I DPRD Rembang, pihak Bea Cukai, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait hingga para petani tembakau. Kegiatan dilaksanakan di lantai IV Sekretariat Daerah (Sekda) Rembang kemarin.
Regulasi yang di sampaikan kemarin terkait regulasi cukai dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2020 tentang perubahan kedua Perda Nomor 11 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Didik Pramono, tim sosialisasi dari Bagian Hukum Setda Rembang menyampaikan, kegiatan kemarin untuk mensosialisasikan produk hukum serta ketentuan di bidang cukai. Dengan kegiatan ini para peserta diharapkan bisa ikut menyebarluaskan peraturan perundang-undangan. Sasarannya mulai perangkat desa, pedagang, hingga pengajar.
” Pelaksanaannya akan ada dua kali yakni 26 dan 28 Oktober, ” Katanya.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang Mashadi yang juga mengikuti acara kemarin menyampaikan, anggaran tahun 2022 diproyeksikan akan ada penurunan Rp 116 milliar. Namun, pihaknya memastikan bahwa dana cukai akan tetap.
” Bahwa anggaran tahun 2022 nanti ada penurunan Rp 116 milliar. Kalau sudah begitu ngitung ulang lagi. Kecuali cukai. Karena cukai ini ketentuan ada PMK. Tidak bisa diotak-atik, ” Katanya.
Di sisi lain, dalam pertemuan kemarin pihaknya menyoroti kebijakan yang dinilai dikeluhkan petani tembakau.
” Terkait dengan cukai silahkan mengikuti instruksi perturan yang di atas. Ini yang agak ruwet dan kasihan adalah petani tembakau, ” katanya.
Menurutnya, kerap ada Peraturan baru dimana pihaknya menilai bisa memberatkan petani tembakau. Seperti sistem penjualan. Kata mashadi ada perusahaan pembeli tembakau di Rembang yang meminta petani harus menjual daun rongsok terlebih dahulu.
” Yang dulunya 10 lembar sekarang menjadi tujuh lembar. Kalau tidak mau menjual itu, secara otomatis tidak bisa menjual. Yang rewel ( petani) itu tidak dibeli, ” jelasnya.
Bahkan kata mashadi, ada petani agar bisa menjual tembakau dia harus dia harus membeli daun rongsok dari daerah lain terlebih dahulu. “Karena syarat 10 daun rongsok dibawah itu. Padahal tembakau ujung-ujungnya kan sampai hasil cukai, ” Jelasnya.
Pihaknya akan mendukung secara politik. Keluhan masyarakat tembakau akan ditampung. Pihaknya sudah menemui perusahaan agar merubah regulasi. ” Tugas kami akan mengawasi regulasi aturan di masyarakat,” Imbuhnya. (Trisno/Rbg).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *