Adanya Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian, Proteki Law Firm Laporkan WNA

Jakarta, Indonesianews.co.id

Proteki Law Firm melaporkan Warga Negara Asing (WNA) terkait dugaan tindak pidana keimigrasian. Laporan tersebut tercatat di kantor Imigrasi kelas I TPI Semarang dengan nomor LK/022/XI/2201/INTELDAKIM pada tanggal 12 November 2021.

Daniel Tourino selaku pelapor menyampaikan bahwa pihaknya menemukan warga negara asal Singapura dengan sengaja melakukan pemalsuan keimigrasian.

“Berdasarkan bukti-bukti yang kami peroleh bahwa orang asing tereebut melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen-dokumen administratif keimigrasian dan ini sangat membahayakan keamanan dan ketertiban umum,” ujar Daniel Tourino di Jakarta, Jumat (19/11/21).

Daniel yang juga merupakan profesi praktisi hukum menegaskan, bahwa pemerintah harus tegas dalam menindak WNA yang mengatas namakan WNI untuk menikmati fasilitas negara.

“Tujuan dari semua laporan ini agar para pejabat imigrasi lebih tegas dalam menindak WNA yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen perjalanan dengan mengaku WNI untuk menikmati fasilitas dari negara,” tegasnya.

Ia melanjutkan bahwa pidana pemalsuan ini tertuang dalam undang-undang pasal 123 (a) no 6 tahun 2011, tentang keimigrasian dengan pidana lima tahun dan denda paling banyak lima ratus juta.

“Jadi harapan kami, agar imigrasi segera bertindak  tegas bagi WNA yang melawan hukum imigrasi, sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” lanjutnya.

Ditempat yang sama, Ir Thamirn Barubu Ketum Forum Satu Nusantara (Fortuna) sekaligus Pengamat Kebijakan Publik mengatakan bahwa upaya memberantas WNA yang berulah masih menjadi persoalan besar.

“Upaya pemerintah dalam membersihkan WNA yang berulah ini memang  menjadi persoalan besar yang masih belum tuntas di negeri ini. Ini antara lain disebabkan adanya WNA yang nakal, dan adanya oknum,” kata Thamrin Barubu.

Ia berharap agar kebijakan keimigrasian tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Pemerintah Jokowi ini telah menegaskan untuk membersihkan semua hal termasuk soal ini, kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *