Rembang, Indonesianews.co.id
Setiap tahun Polres Rembang selalu berusaha untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada Masyarakat dalam upaya untuk meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi. Seperti pelayanan kepada pemohon untuk penerbitan SKCK, penerbitan/perpanjangan Surat Ijin Mengemudi dan pelayanan dalam pelaporan atau pengaduan dari masyarakat.
Sebelumnya, setiap pemohon SKCK harus menunggu di luar ruangan, sekarang ruang tunggunya didalam dan lebih representatif.
Pelayanan SIM juga diusahakan lebih cepat agar pemohon tidak antri dan menunggu terlalu lama. Hal ini disampaikan Kapolres Rembang, AKBP. Dandy Ario Yustiawan, SIK. dalam acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2022 di Aula Polres Rembang, Kamis, 10/03/2022.
Kapolres juga menyampaikan keinginan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemkab bisa menyediakan ruang di Mall Pelayanan Publik setelah diresmikan nanti.
Sementara itu dalam sambutannya Wakil Bupati Rembang, H.M. Hanies Cholil Barro’ mewakili Bupati, menyambut baik dan mengapresiasi pencanangan zona integritas di Polres Rembang. Ini merupakan keseriusan Polres Rembang dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pemkab membuka pintu lebar soal peningkatan pelayanan publik, Gus Hanies berharap tidak hanya Polres Rembang saja tetapi anggota Forkopimda seperti Kodim, PN dan Kejaksaan bisa terus meningkatkan pelayanan publik. Apabila ada keterbatasan dalam sumber daya, kita bisa memanfaatkan Teknologi Informasi. Hal ini sejalan dengan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati dalam digitalisasi pelayanan publik.
Dalam paparannya, Kabag Perencanaan Polres Rembang, Kompol Subardo mengakui untuk meraih WBK, harus memenuhi puluhan indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi. Setelah WBK tercapai, baru bisa naik kelas menjadi Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM). (Sumber : Prokopimda Setda Rembang /Trisno).