Jakarta, Indonesianews.co.id
Agar Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dapat dimengerti, dipahami dan dilaksanakan bersama, Komisi Informasi DKI Jakarta lakukan roadshow bagi Rumah Sakit Daerah (RSUD/RSKD) Se-DKI Jakarta.
Giat sosialisasi dan edukasi perdana dilakukan secara daring dan dihadiri puluhan peserta RSUD Jatipadang Jakarta Selatan, pada selasa (5/4/2022).
Narasumber Aang Muhdi Gozali, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi menyampaikan “RSUD merupakan badan publik. Berkewajiban mengelola, menyimpan, mendokumentasikan serta memberikan informasi publik dengan prinsip layanan informasi dengan cepat, tepat waktu dan biaya ringan. Ketika Badan publik terbuka maka menimbulkan kepercayaan (trust) dan tidak terjadi sengketa informasi di KI DKI Jakarta.”
Lebih lanjut ia menjelaskan dalam PerKI ada bagian khusus mengenai nota dinas dimana lintas badan publik dapat merespon dan menyampaikan informasi publik. Kemudian pengadaan barang dan jasa sehingga mendorong keterbukaan informasi publik pada sektor pengadaan barang dan jasa.
Direktur RSUD Jatipadang dr.Siti Ainun Dwiyanti, MPH selaku atasan PPID sampaikan apresiasi atas ajakan KI DKI Jakarta untuk sosialisasi perki. “ Ada permintaan informasi rekam medik, yang kami ketahui dilindungi UU “, ujar Ainun dalam sesi diskusi.
Menutup acara sosialisasi, menekankan perlunya RSUD membangun sistem pelayanan informasi berkualitas, perdalam tata cara uji konsekuensi informasi yang dikecualikan serta pengelolaan informasi secara elektronik menyesuaikan teknologi era digital. “Bangun website dengan lengkap mulai dari formulir permohonan informasi, pengajuan keberatan informasi, sehingga efisien, masyarakat tidak perlu datang langsung ke RSUD”.tandas Aang dalam closing statementnya.