Rembang, Indonesianews.co.id
Aparat Satuan Reserse Narkotika dan Obat Obatan Terlarang (Narkoba) Polres Rembang mengungkap temuan ganja seberat 2 kilogram Kamis (19/5).
Aparat Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang (NARKOBA) Polres Rembang Juga mengamankan dua tersangka yaitu Syarif, warga Desa Banyudono Kaliori dan Indra Halim warga Surabaya.
Wakapolres Rembang, Kompol Tegoeh Boedi Prasetijo mengatakan ganja seberat 2 kilogram itu dikemas dalam sebuah kardus warna coklat, dilakban warna bening serta dibungkus plastik warna merah.
“Ganja itu berasal dari Medan yang dikirimkan dengan ekspedisi ke alamat tersangka, ” jelas dia.
Dia menambahkan pada awalnya dua tersangka mengelak memiliki narkotika golongan I itu.
“Namun setelah kami tunjukkan bukti yang kami kantongi, dua tersangka tidak bisa mengelak. Keduanya menerima ganja itu untuk diserahkan ke daerah lain, ” kata dia.
Aparat juga tengah berusaha mengembangkan kasus temuan ganja seberat 2 kilogram itu. Dua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik dengan ancaman pidana mati seumur hidup ataupun penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 M dan paling banyak Rp 10 M.
Kedua tersangka saat ini ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Rembang. (Tim INnews/Rbg).