Rembang, Indonesianews.co.id
Pelaku pencurian yang beraksi di lintas daerah. Ahmad Zainudin alias Kancil, warga Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah diancam hukuman 7 tahun penjara.
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku dengan modus congkel jendela itu beraksi di sembilan lokasi.
Wakapolres Rembang Kompol Tegoeh Boedi Prasetijo mengungkapkan, tersangka merupakan seorang residivis dan telah beraksi di sembilan tempat kejadian perkara (TKP). Empat TKP di Kabupaten Rembang, sedangkan lima TKP di luar daerah yang berbeda.
“Dari sembilan lokasi pencurian, tersangka ini telah menggasak beragam barang berharga. Seperti uang tunai jutaan rupiah, sejumlah perhiasan emas, dan beberapa barang elektronik seperti laptop dan ponsel,” ungkap Wakapolres Rembang Kompol Tegoeh Boedi Prasetijo saat jumpa pers di kantornya, Jumat 10 Juni 2022 lalu.
“Perhiasan yang dicuri ada gelang emas 10 gram, satu kalung emas seberat 2 gram, dan satu cincin seberat 3 gram. Kalau lima TKP yang luar daerah ada di Wonosobo, Kendal, Jepara, Pati, sama Tuban. Dia ini residivis,” tambahnya.
Tegoeh mengungkapkan, empat TKP yang lokasinya di Kabupaten Rembang berada di Desa Karanglincak dan Desa Narukan, Kecamatan Kragan, Desa Sluke, Kecamatan Sluke dan Desa Tireman, Rembang. Sedangkan modus yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan mencongkel jendela rumah.
“Yang menjadi sasaran itu rumah-rumah sepi yang ditinggal pergi pemiliknya. Dari penangkapan terhadap tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti handphone, laptop, uang tunai, BPKB, dan ada juga 100 buah buku nikah yang masih kosong,” jelasnya.
“Untuk tersangka kini diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara,” pungkasnya. (AhmdT/Trisno).