Rembang, Indonesianews.co.id
Kemiskinan adalah permasalahan utama yang harus dipecahkan. Butuh pelaksanaan dan penanggulangan yang sistematis, terencana, dan bersinergi dengan pihak-pihak terkait. Penanggulangan kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah pusat serta pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Rembang HM.Hanies Cholil Barro’ selaku Ketua TKPK Kabupaten Rembang dalam Sosialisasi Desa Prioritas Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim Dan Perangkat Daerah Pendamping di Kabupaten Rembang Tahun 2022 di Aula Lt. 4 Gedung Setda baru-baru ini.
Ia menyampaikan, kemiskinan berkaitan dengan ketidakmampuan untuk memenuhi standar minimum kebutuhan dasar yang meliputi kebutuhan makanan dan non-makanan yang berpenghasilan dibawah Garis Kemiskinan.
Di Kabupaten Rembang sekitar Rp 415 ribuan per bulan atau 14 ribuan per hari per kapita. Hal ini berbeda dengan Kemiskinan Ektrem yang memiliki kondisi yang langka untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia, termasuk makanan, air minum bersih, fasilitas sanitasi, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan informasi. Digambarkan memiliki penghasilan dibawah Rp 12 ribu per hari.
Merujuk surat Kementerian Sekretariat Wakil Presiden Nomor B-38/KSN/SWP/KK.04.01/02/2022 Perihal Wilayah Prioritas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2022 bahwa Pemerintah Pusat menetapkan Kabupaten Rembang sebagai salah satu dari 19 Kabupaten /Kota sebagai pilot project Program Penanggulangan Kemiskinan Ektrem (PKE) Di Jawa Tengah tahun 2022.
“Tentu ini menjadi perhatian kita bersama, berkomitmen untuk melakukan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di tahun 2022 ini,” tandasnya.
Sumber : Prokopimda Setda Rembang
Editor : Trisno