Grobogan, Indonesianews.co.id
Seorang pemuda asal Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan , terpaksa harus berurusan dengan polisi , lantaran pemuda tersebut nekat mencuri uang guna untuk bermain judi slot.
Pemuda (25) diamankan polisi akibat nekat mencuri uang Rp. 7 Juta. Saat di tangkap , ia pun mengaku menggunakan hasil curiannya untuk bermain Judi Slpt atau Judi Online yang sekarang menjadi Populer di kalangan pemuda.
Pencurian yang dilakukan pemuda tersebut terjadi pada Selasa (28/06/2022) sekitar pukul 04.30 WIB. Adapun Korban Yang di Rugikan bernama Rukayah warga Desa Rejosari , Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan.
Kapolsek Grobogan Iptu Sunarto mengatakan , peristiwa pencurian ini di laporkan korban Jum’at (8/72022). Tak lama setelah itu polisi segera buru pelaku dan berhasil mengamankannya.
“Pelaku mencuri sebuah tas selempang warna merah yang berisi uang tunai sebesar Rp. 7 Juta,” ungkap Kapolsek, Kamis (14/7/2022).
Dijelaskan , Pelaku menjalankan aksi misi nya dengan cara merusak dinding rumah korban yang terbuat dari papan kayu sengon , Setelah itu pelaku membuka pintu belakang dan masuk ke dalam rumah.
”Korban pada saat itu sedang tidur. Pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban,” kata dia.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, pelaku mengaku menggunakan uang tersebut untuk bermain judi slot. Uang itu pun sudah habis dipakainya saat ditangkap baru-baru ini.
”Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban, dan uang hasil pencurian telah habis dipakai judi online jenis slot,” paparnya.
Kapolsek menerangkan, pelaku sendiri sering main dan tidur di rumah korban. Pihak korban sebenarnya sudah menganggap pelaku sebagai anak kandungnya sendiri.
”Korban curiga si pelaku adalah pemuda tersebut setelah pelaku tidak pernah main dan tidur di rumah korban,” katanya.
Pihak kepolisian menyita barang bukti berpa sebuah buah tas slempang warna merah hati merk Chibao, STNK sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nopol K-3421-HF. Kemudian, dua buah kartu ATM Britama.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3, 5 KUH Pidana dengan penjara maksimal tujuh tahun penjara,” tuturnya. (AhmdT/Trisno).