Perkawinan Beda Agama dari Perspektif HAM

Metropolitan190 Views

Hafid Abbas Mantan Ketua Komnas HAM RI

 

Jakarta, Indonesianews.co.id 

Pada 26 September lalu, saya mendapat kepercayaan dari Dewan Pimpinan MUI untuk hadir di Sidang Mahkamah Konstitusi sebagai Saksi Ahli untuk memberi kesaksian dan pertimbangan-pertimbangan ilmiah dari aspek HAM atas satu kasus dari seseorang yang bukan beragama Islam yang hendak melangsungkan perkawinannya dengan wanita pilihannya yang beragama Islam.

Namun karena ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perkawinan tidak memungkinkan untuk dilakukan perkawinan beda agama, maka pada akhirnya perkawinan tersebut haruslah dibatalkan.

Ketentuan itu digariskan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawaninan pada Pasal 2 yang menyatakan bahwa: (1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pada Pasal 8 huruf (f) yang menyatakan bahwa: Perkawinan dilarang antara dua orang yang: …… (f) yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau praturan lain yang berlaku dilarang kawin.

Atas kasus ini, ada pihak yang menilai pembatalan itu sebagai pelanggaran HAM.

Untuk menghindari polemik itu, berikut ini dikemukakan beragam pandangan tentang HAM yang menunjukkan esensi persoalan perkawinan beda agama.

Pertama, para ilmuwan seringkali mendikotomikan asas universalitas versus asas relativitas HAM. Mereka yang menganut pandangan HAM yang bersifat universal menyatakan bahwa HAM adalah bagian integral dari eksistensi dan keberadaan manusia. Masyarakat Barat umumnya menganut paham ini karena ciri kehidupan masyarakatnya lebih rasional, individualistik dan materialistik.

Dalam urusan perkawinan misalnya, di dunia Barat, hak perkawinan dinilai sebagai ranah pribadi yang melekat pada setiap individu yang tidak mempersoalkan perbedaan agama. Atas nama HAM, bahkan saat ini, sudah terdapat 27 negara yang memperbolehkan warganya kawin dengan sesama jenis, laki-laki kawin dengan sesama laki-laki atau perempuan kawin dengan sesama perempuan. Tidak ada larangan sama sekali perkawinan itu dihambat dengan alasan beda agama. Di Belanda, misalnya, kawin dengan sesama jenis sudah diperbolehkan oleh undang-undangnya sejak 2000, Belgia (2003), Spanyol dan Kanada (2005), Norwegia (2008), Swedia (2009), AS (2015), dst (GMA, 21/06/2021).

Bahkan atas nama HAM, di AS, pada 2017, sudah terdapat 25% dari seluruh jumlah kelahiran penduduknya adalah hasil dari hubungan bebas, tanpa melalui ikatan perkawinan. Di Swedia, angkanya lebih tinggi lagi, mencapai 54,4% jumlah seluruh kelahiran anak dari hubungan bebas (2018). Sedangkan rata-rata seluruh negara Uni Eropah hanya berkisar 40% (Pew Research Center, 25/04/2018).

Begitulah corak paandangan HAM di dunia Barat yang berhaluan politik kaptalis yang mengedepankan hak-hak individu yang berdimensi hak sipil dan politik.

Sebaliknya, di negara-negara yang berhaluan politik sosialis, corak perkembangan HAM-nya lebih didominasi oleh kepentingan kolektif masyarakatnya. Tragedi pembantaian sekitar 7000 demonstran yang prodemokrasi pada 4 Juni 1989 di Tainanmen (CIA, 1989), bagi China, itu bukan pelanggaran HAM karena untuk melindungi kepentingan lebih satu miliar penduduknya.

Kehidupan peribadi setiap warganya seringkali dibatasi termasuk dalam urusan perkawinan. Pada Desember 2018, Kementerian urusan Sipil China (Ministry of Civil Affairs), Huang Shuxian mengeluarkan satu keputusan bahwa pada setiap perkawinan, diwajibkan “mengintegrasikan nilai-nilai dasar paham sosialis dan nila-nilai budaya China” dan “melaksanakan pemikiran-pemikiran penting Xi Jinping dalam membangun keluarga. Jika ditemukan terdapat perkawinan yang tidak mengikuti aturan itu maka perkawinan itu dibatalkan.

Begitu juga di lingkup ASEAN, isu HAM yang bersifat universal masih belum mendapat tempat di seluruh negara anggotanya. Karenanya, di lingkup ASEAN dikenal istilah, the ASEAN Way.

Kedua, para ilmuwan seringkali membagi fase-fase perkembangan HAM ke dalam tiga generasi yakni: pertama adalah hak sipil dan politik yang diadopsi dari Deklarasi HAM Prancis pada abad ke-18. Hak-hak ini telah dimasukkan ke dalam sejumlah pasal pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM, 1948) dan pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang ditetapkan melalui Sidang Umum PBB pada 16 Desember 1966 yang mulai berlaku pada 23 Maret 1976.

Generasi kedua adalah hak ekonomi, sosial, dan budaya, yang muncul pada abad ke-19 sebagai tanggapan terhadap kemiskinan dan eksploitasi yang dipicu oleh Revolusi Industri. Lingkupnya juga terlihat pada DUHAM yang kemudian dilindungi oleh Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang juga ditetapkan melalui Sidang Umum PBB pada 16 Desember 1966.

Generasi ketiga adalah hak yang muncul pada paruh kedua abad ke-20 dan dikemukakan dalam dokumen-dokumen yang tergolong sebagai “soft law” dalam hukum internasional, seperti Deklarasi Stockholm 1972 dan Deklarasi Rio 1992. Contohnya adalah hak atas pembangunan dan hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Ketiga, para ilmuwan seringkali melihat HAM sesuai dengan polarisasi corak kemajuan ekonomi dan politik satu negara. Polarisasi pertama adalah manusia yang hidup di negara-negara maju, seperti di Eropa Barat, AS, Kanada dan Nordic Countries. Kebebasan individu terlihat lebih dominan.

Polarisasi kedua adalah pola perilaku kehidupan masyarakat di belahan dunia sosialis, seperti China, Cuba, Eropa Timur, dan Uni Soviet sebelum terjadi disintegrasi dan rubuhnya tembok Berlin. Di kelompok ini yang dipentingkan adalah pemajuan dan perlindungan hak-hak kolektifnya.

Selanjutnya, polarisasi ketiga terlihat tidak mempertentangkan di antara keduanya. Pada KTT Asia Afrika 1955 di Bandung, yang melahirkan Dasa Sila Bandung, yang dinilai sebagai proses awal lahirnya Gerakan Non-Blok yang tidak memihak ke dunia pertama dan kedua. Dalam pandangan Bung Hatta Mendayung di Antara Dua Karang, tidak mempertentangkan antara keduanya, melainkan memetik nilai-nilai yang dinilai positif dari dunia satu dan dari dunia kedua. Kedua arus itu terlihat telah mengkristal dalam bingkai kelima sila Pancasila. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab (just and civilized humanity) misalnya, mempunyai makna yang lebih dalam dibanding dengan HAM karena yang ditonjolkan adalah peningkatan harkat dan martabat manusia (dignity) yang berpijak pada keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan keseimbangan antara kepentingan individu dan kelompok.

Keempat, bagaimana dengan pandangan Islam terhadap HAM? Bagi dunia Islam rujukannya Deklarasi Kairo tentang HAM yang telah dicanangkan oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI), pada 5 Agustus 1990 di Kairo, dan telah diadopsi oleh 45 negara dan diakui oleh PBB. Dalam deklarasi ini, terdapat 25 Pasal yang sebagian besar dikutip dari Al-Qur’an, sebagai dasar acuan dan sumber ajaran nilai-nilai Islam.

Khusus mengenai perkawinan sebagai hak asasi dirumuskan pada Pasal 5:

(a) Keluarga merupakan pondasi masyarakat, dan pernikahan merupakan landasan pembentukannya. Laki-laki dan perempuan mempunyai hak untuk menikah, dan tidak ada pembatasan apapun yang berdasarkan  ras, warna kulit atau kebangsaan yang menghalangi mereka untuk menikmati hak ini

Selanjutnya, Deklarasi ini mempertegas lagi bahwa semua pasal,  semua “semua hak dan kebebasan yang dinyatakan di dalam Deklarasi ini tunduk kepada Syariat Islam.” (Pasal 24)

Ketentuan ini memberi penekanan bahwa perkawinan itu adalah hak untuk membentuk keluarga sebagai fondasi terwujudnya satu kehidupan masyarakat. Karenanya, dalam Islam tidak ada tempatnya perkawinan dengan sesama jenis karena tidak akan menghasilkan keturunan, dan tidak ada tempatnya hubungan bebas karena tidak akan membentuk satu kehidupan keluarga yang kokoh sebagai pondasi kehidupan masyarakat.

Selanjutnya, perkawinan sebagai syariat Islam sebagaimana dinyatakan pada Pasal 24 adalah satu wujud pengamalan ibadah kepada Allah SWT sehingga dengan atas nama HAM tidak ada tempatnya pengakuan perkawinan beda agama dalam Islam.

Deklarasi Kairo sebagai sumber rujukan prinsip fundamental, pengamalan dan praksis HAM di negara-negara Islam terlihat sesuai dengan UU RI Nomor:1/1974 tentang Perkawinan.

Kelima, bagaimana esensi perkawinan beda agama menurut UUD NRI Tahun 1945?

Khusus untuk hak atas perkawinan, UUD NRI Tahun 1945, pada Pasal 28B menyebutkan bahwa:

(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui

perkawinan yang sah.

(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Ketentuan ini jelas sekali memperlihatkan sungguh sesuai dengan Deklarasi Kairo,  yang menegaskan bahwa Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Dan perkawinan yang sah itu adalah ibadah sehingga tidak dimungkinkan adanya perkawinan beda agama dalam Islam.

Hal ini terlihat sejalan dengan Fatwa MUI pada 28 Juli 2005 tentang Perkawinan Beda Agama yang menyatakan bahwa: perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.

Semoga  Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, umat Islam di negeri ini dapat menjalankan seluruh syariat agamanya dengan tenang dan damai hingga kapan pun tanpa ada gangguan dari pihak mana pun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *