DPRD Rembang Mengesahkan Tujuh Raperda Non APBD 2023

Daerah303 Views

Rembang, Indonesianews.co.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang menggelar rapat paripurna guna mengesahkan 7 (tujuh) Raperda Non APBD Tahun Anggaran 2022 belum lama ini.

Pengesahan 7 Raperda itu melalui proses yang cukup panjang. Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna tersebut dihadiri sejumlah Pimpinan dan Anggota DPRD yang memenuhi kuorum rapat, Bupati dan Wakil Bupati serta tamu undangan lainnya.

Dari 8 (delapan) Raperda Non APBD yang dibahas tahun ini, satu raperda tentang Dana Cadangan Pemilukada Tahun 2024 telah disahkan beberapa waktu lalu.

Sedangkan 7 (tujuh) Raperda yang telah mendapat fasilitasi Gubernur dan akhirnya disetujui dalam rapat tersebut antara lain :
1. Raperda Pengarusutamaan Gender.

2. Raperda Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro.

3. Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

4. Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

5. Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

6. Raperda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan

7. Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

Rapat paripurna ditutup dengan penyampaian pendapat akhir Bupati atas pembahasan 7 (tujuh) Raperda Non APBD Tahun Anggaran 2022.

Sumber Berita : Humas Set DPRD Rembang.
Editor : Trisno.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *