Hanya 3 Jam, Pencuri dan Penadah Lintas Kabupaten Berhasil Ditangkap Reskrim Jajaran Polres Sragen

Sragen, Indonesianews.co.id

Hanya waktu semalam pengungkapan kasus pencurian di 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) sukses dilakukan Jajaran Reserse Kriminal Polres Sragen Polda Jateng.

Tiga tersangka Tak lebih dari tiga jam, berhasil dibekuk petugas opsnal Resmob Sat Reskrim Polres Sragen, bersama sama team Reskrim Polsek Sambungmacan, hingga menguak sejumlah 5 TKP lainnya di Kabupaten Sragen.

Ketiganya, di tangkap petugas usai melakukan aksi pencurian di lima TKP Kabupaten Sragen, dan pada malam kejadian itu pula, ketiga tersangka diantaranya satu tersangka sebagai pemetik atau yang mekukan pencurian, serta 2 orang sebagai penadah barang hasil curian langsung dibekuk team Resmob hanya dalam tempo 3 jam saja.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kasi Humas mengatakan, itu prestasi yang sungguh luar biasa dapat dicapai team Reskrim Polsek Sambungmacan bersama sama team Resmob Sat Reskrim Polres Sragen.

“Kedua Team gabungan Polsek Sambungmacan dan Reskrim Polres Sragen berhasil membekuk 3 orang tersangka, hingga berhasil pula menguak sejumlah 5 tempat kejadian perkara lainnya, yang terjadi di area persawahan Kecamatan Ngrampal, area persawahan Sragen Kota serta area persawahan Sambungmacan, “ ungkapnya usai mendampingi Konferensi Pers yang digelar oleh Kapolsek Sambungmacan Iptu Widarto bersama team Reskrim Ipda Mualim.

Sementara itu, seperti disampaikan Kapolsek Sambungmacan Iptu Widarto bersama sama Ipda Mualim dalam Konferensi Pers mewakili Kapolres Sragen menerangkan, para pelaku pencurian sepeda motor milik korban Suprapto yang terjadi di area persawahan Dukuh Temuireng Desa Karanganyar Kecamatan Sambungmacan, menguak rentetan 5 TKP pencurian yang kesemuannya terjadi di area persawahan.

Seorang tersangka yang berhasil di bekuk tim gabungan Resmob Polres Sragen, Unit Reskrim Polsek Sambungmacan, bernama Ibnu Yuliyanto alias Ibnu warga Kecamatan Ngemplak, Karanganyar dan 2 tersangka bernama Anton Prasetyo alias Anton warga Kecamatan Matesih, Karanganyar serta Adie Putra Pamungkas warga Kecamatan Mojolaban Sukoharjo, ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana sebagai penadah hasil curian yang dilakukan tersangka Ibnu Yuliyanto.

Ketiganya kini harus mendekam dalam tahanan mapolres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hasil sepeda motor, serta 2 tersangka sebagai penadah sebagaimana dimaksud melanggara pasal 480 KUHPidana.

Sejumlah 2 tempat kejadian yang berhasil diungkap petugas di kecamatan Ngrampal diantaranya terjadi di pinggir jalan persawahan, Dukuh Baok, Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, dengan hasil satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR Nopol AD 4901 UN milik korban Darto Wiyono, pada 7 Desember 2022, dan di pinggir jalan persawahan Dukuh Kretek, Desa Bandung, Kecamatan Ngrampal Sragen dengan hasil satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, nopol terpasang AD 3520 IT.

3 tempat kejadian lainnya, yakni terjadi di Sragen Kota diantaranya diarea persawahan kampung Bulakrejo dengan hasil Honda Supra bernomor polisi AD 2450 BN milik Sunardi pada 30 Februari 2022, di area persawahan utara tegrat Kelurahan Tangkil Sragen Kota dengan hasil sepeda motor Honda Grand warna hitam, hari dan tanggal lupa bulan Desember 2022, dan yang ketiga di area persawahan kampung Sedyareja Kelurahan Kedungupit Sragen Kota dengan hasil Honda Kharisma warna hitam bernomor polisi AD 5265 MY milik Parmin, yang terjadi pada 6 Desember 2022. (Humas Polres Sragen /Tanti/Trisno).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *