Purbalingga, Indonesianews.co.id
Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SD Negeri 1 Brobot, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga. Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian diamankan berikut barang buktinya.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto dalam konferensi pers, Senin (30/1/2023) mengatakan bahwa Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SD Negeri 1 Brobot. Peristiwa pencurian diketahui pada hari Rabu (4/1/2023).
Tersangka yang diamankan yaitu JA (39) warga Desa Beji, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga.
“Modus yang dilakukan pelaku yaitu merusak pintu ruangan, kemudian mengambil sejumlah barang di dalam sekolah tersebut,” ucapnya didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Setyan.
Dijelaskan bahwa dari laporan pihak sekolah kemudian Satreskrim Polres Purbalingga bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Bojongsari melakukan penyelidikan. Setelah beberapa waktu, pelaku berhasil diidentifikasi dan kemudian diamankan pada Sabtu (28/1/2023).
Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit LCD Proyektor merk EPSON EB-X200 Model H555C warna Putih, satu buah tas warna Hitam merk EPSON, satubuah kabel VGA warna Hitam dengan ujung kepala warna Biru, satu buah kabel power dan satu buah tang dengan gagang warna merah yang dipakai pelaku beraksi.
“Tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian. Sebelumnya dia pernah menjalani hukuman selama tujuh bulan akibat mencuri traktor di wilayah Kecamatan Mrebet,” jelasnya.
Dari keterangan tersangka, selain melakukan perbuatan di SD Negeri 1 Brobot, melakukan juga pencurian di sejumlah tempat lain yaitu pada November 2022 melakukan pencurian 30 batang besi di Desa Beji dan pencurian empat mesin serut kayu di Desa Karangbanjar Kecamatan Bojongsari.
Kemudian pada September 2022 melakukan pencurian dua kantong padi di Desa Beji, pada Januari 2022 melakukan pencurian mesin pompa air di Desa Beji, kemudian bulan Desember 2021 melakukan pencurian 1 ekor kambing di Desa Beji dan bulan November 2021 melakukan pencurian satu ekor burung Murai Batu di Desa Beji.
Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(Hms/Biro Pati/Tanti/Trisno).