Blora, Indonesianews.co.id
Sidang kasus pembunuhan anak tiri di Blora, Jawa Tengah yang disiksa oleh ayah tirinya di Pengadilan Negeri Blora, Rabu (1/2/2023) siang tadi adalah mendengarkan saksi – saksi.
Sidang dipimpin oleh Hakim ketua Isnaini Imroatus Solichah dua orang hakim anggota Aldo Adrian Hutapea dan Andreas Arman Sitepu.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Marie Mian Fortune, yang merupakan ibu kandung korban Gabriela Valeria Romondang (8).
Saat mendengarkan keterangan saksi itu, Hakim ketua tampak ikut menangis, ketika saksi menceritakan kematian anak kandungnya yang dianiaya ayah tirinya Hendra Irawan hingga meninggal dunia di RSUD Blora.
Marie Mian Fortune, saat diklarifikasi membenarkan bahwa Hakim ketua ikut menangis saat bertanya kepadanya.
“Yang saya tahu, tadi saya ditanya oleh hakim ketua, apakah pelaku pernah minta maaf setelah menganiaya Saya bilang tidak pernah, lalu Hakim ketua ikut menangis,” kata Marie Mian Fortune usai sidang, Rabu (1/2/2023).
Dalam sidang itu pelaku mengikuti sidang secara online di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Blora.
Pelaku terdengar kesal, mendengarkan keterangan istrinya. Ia mengatakan kalau istrinya juga terlibat ikut menganiaya korban.
“Ya tadi itu, Hendra tidak terima saya melihat penganiayaan itu. Padahal memang saya melihatnya waktu ia menganiaya anakku,” jelas Marie Mian Fortune.
Sekedar diketahui, kasus penganiayaan anak bernama Gabriela Valeria Romondang (8) yang dilakukan ayah tirinya di Blora, Jawa Tengah yang menyebabkan korban meninggal dunia itu, sempat disembunyikan selama satu bulan lebih oleh keluarga korban.
Kasus itu dapat terungkap setalah Marie Mian Fortune yang merupakan ibu kandungnya tak tahan menyembunyikan terus, karena diancam oleh pelaku.
Ia akhirnya memberanikan diri menulis sepucuk surat kepada Kapolres Blora untuk menangkapnya agar bisa memberikan keterangan yang sebenarnya. (Tanti/Trisno).