Purwakarta, Indonesianews.co.id
Setelah Proses Persidangan yang begitu panjang dan lama, yang memakan waktu hampir kurang lebih enam bulan berjalan, perkara gugatan cerai Nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, atas nama penggugat Hj. Anne Ratna Mustika SE dengan tergugat H. Dedi Mulyadi SH, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, akhirnya diputuskan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Rabu (22/2/2023).
Melalui sidang pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta yang menangani perkara, Lia Yuliasih mengabulkan Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika SE, dengan menjatuhkan talaq satu terhadap suaminya H. Dedi Mulyadi SH, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp. 875.000, kepada Penggugat.
Setelah selesainya acara sidang putusan, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, didampingi Penasehat Hukumnya kepada awak media mengatakan, dirinya merasa lega bahwa penantian proses persidangan yang begitu panjang juga menyita banyak perhatian masyarakat, terutama masyarakat Kabupaten Purwakarta, yang selama ini menilainya telah melakukan kesalahan akibat dirinya menggugat cerai suaminya, akhirnya hari ini bisa diputuskan oleh Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.
Dengan meneteskan air mata, Anne Ratna Mustika juga mengungkapkan, dirinya merasa plong juga merasa bahagia, haru bercampur aduk, semua perasaan ada pada saat ini,”Ucap Anne Ratna Mustika.
Sementara itu, Kuasa Hukum H. Dedi Mulyadi, Aa Ojat Sudrajat mengatakan,
pihaknya belum menerima putusan Hakim Pengadilan Agama dan akan melakukan upaya-upaya hukum lain, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, jadi putusan Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta hari ini belum inkrah,” ungkap Ojat Sudrajat.( Fuljo/Christ).