Pemalang, Indonesianews.co.id
Polres Pemalang mengamankan Kholairul Anam (28) warga Desa Rowosari, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang.
Tersangka tega melakukan kekerasan fisik pada anak kandungnya, Intan Ayu Lestari yang baru berusia 2.5 bulan hingga meninggal dunia.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, tersangka sempat melarikan diri dari rumah mertuanya Rasmadi (47) setelah melakukan kekerasan fisik kepada anak kandung.
“Tersangka bersama istri dan anaknya tinggal serumah dengan mertuanya Rasmadi,” kata Kapolres Pemalang, Senin (13/3/2023).
“Usai melakukan kekerasan fisik pada anak kandungnya, tersangka sempat melarikan diri,” katanya.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kata dia, tim opsnal Satreskrim Polres Pemalang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim melakukan pengejaran dan pencarian pada tersangka.
“Alhamdulillah, tersangka berhasil kami amankan di Desa Kedondong, Kecamatan Susukan Kota, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (11/3/2023) kemarin,” ujar Kapolres.
AKBP Yovan Fatika mengatakan, kejadian bermula saat tersangka Khairul Anam menggendong anaknya sambil berjalan menuju teras luar di depan rumah, Jumat (10/3) sore
“Sesampainya di teras depan rumah, kemudian tersangka duduk di sebelah mertuanya ,” katanya. Menurut dia, pada saat tersangka Khairum Anam duduk di sebelah Rasmadi, tiba-tiba memukul kening sebelah kiri .
“Kemudian tersangka berdiri, lalu melempar korban yang ia gendong ke halaman rumah sejauh kurang lebih 1 meter,” ujarnya. Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka pergi meninggalkan rumah.
Dia mengungkapkan, Rasmadi langsung mengangkat korban, dan mendapati wajah korban mengalami luka memar. Kemudian Rasmadi bergegas memanggil ibu korban, dan membawa korban ke rumah sakit di Kraton Pekalongan.
Sesampainya di rumah sakit, kata dia, dokter yang melakukan pemeriksaan menyatakan korban Intan Ayu L sudah dalam keadaan meninggal dunia.
“Atas kejadian tersebut, kemudian melaporkan perbuatan menantunya ke Polsek Ulujami Polres Pemalang,” katanya.
Atas perbuatannya, Tersangka KA dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan orang tuanya, dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
(Humas /Tanti/Trisno).