Sragen, Indonesianews.co.id
Dua orang tersangka pemalsu bukti pembayaran berupa cek salah satu bank di Sumberlawang Sragen dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sragen.
Kedua tersangka berhasil diringkus jajaran Reskrim Polsek Sumberlawang Polres Sragen, setelah kasus pemalsuan bukti bayar berupa cek dilaporkan korban korban ke Mapolsek Sumberlawang pada 24 Januari 2023 lalu.
Perkara ini lantas menjadi perhatian khusus jajaran Polres Sragen, hingga menerjunkan tim penyelidikan, didukung tim Resmob Sat Reskrim Polres Sragen, dan berhasil meringkus dua orang tersangka.
Kapolsek Sumberlawang AKP Joko Warsito dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan, tersangka melakukan penipuan pada Counter Mistercell dengan modus membeli 3 unit HP dan melakukan pembayaran non tunai berupa cek palsu.
“Peristiwa itu terjadi pada 24 Januari 2023 lalu, berawal dari aksi tersangka membeli HP di Counter Mistercell tepatnya di Jalan Raya Solo-Purwodadi Km.30 Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, “ terangnya, Kamis (16/03/2023).
Kedua tersangka yang kemudian diketahui bernama Tommy Yamerson alias Tomy dan Go Tie Hiong alias Yohannes Roy, mendatangi counter Mistercell untuk membeli 3 unit HP seharga Rp 6.2 Juta, dan menyerahkan pembayaran non tunai kepada penjaga counter Jatmiko berupa selembar cek bertuliskan Rp 6.2 juta rupiah.
Sementara itu, usai menerima cek di duga palsu dari penjaga counter Jatmiko, penjaga counter lainnya bernama Tiara warga Sumberlawang, kemudian menghubungi bank, dan sejak saat itu diperoleh keterangan bahwa cek tersebut palsu.
Kejadian ini langsung dilaporkan korban pemilik counter Ariyanto (42) warga Dukuh Pagak kecamatan Sumberlawang ke Mapolsek Sumberlawang Sragen.
Bermodal dari laporan kejadian ini, Polsek Sumberlawang bekerjasama dengan Sat Reskrim lantas mengerahkan tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan, hingga berhasil mengungkap fakta bahwa kedua tersangka telah melakukan kejahatan pemalsuan cek disejumlah counter hingga lintas provinsi, baik Cirebon Jawa Barat, kabupaten Kulon progo Yogyakarta ataupun di Jawa Tengah tepatnya di Sragen, Karanganyar, Purworejo, Banyumas serta Tegal.
Lanjutnya, kedua tersangka berhasil dibekuk petugas berkat kerjasama yang solid jajaran Kepolisian antara unit reskrim Polsek Sumberlawang dengan Tim Resmob Polres Sragen.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, tim Resmob Sat Reskrim bersama-sama tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sumberlawang, berhasil meringkus tersangka Tommy Yamerson alias Tomy di Surabaya Jatim, dan meringkus tersangka lainnya Go Tie Hiong alias Yohannes Roy di Banyumas Jateng, “ tambahnya.
Dari tangan kedua tersangka Tommy Yamerson alias Tomy, petugas berhasil mengamankan barangbukti berupa satu unit HP merk OPPO A 17K, satu unit handphone Infinix hot 12i serta sepeda motor Yamaha Mio, “
Atas perbuatan para tersangka, yang telah melakukan penipuan dengan cara memalsukan bukti pembayaran non tunai berupa cek salah satu bank, kedua tersangka bakal dihanjar pidana sebagaimana dimaksud pasal 372, 378 KUHP.
(Humas Polres Sragen- Polda Jateng /Tanti/Trisno).