Sat Resnarkoba Polres Kebumen Membekuk Kakek 50 Tahun Di Duga Miliki 9 Paket Sabu

Kebumen, Indonesianews.co.id

Kembali berurusan dengan polisi, Sopir Bus trayek Yogyakarta- Purwokerto karena dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Pria tersebut berinisial MM (50) warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali mengatakan penangkapan MM bermula dari pengembangan kasus tersangka GD (40) warga Menganti, Kecamatan Sruweng yang lebih dahulu ditangkap Sat Resnarkoba.

“Tersangka ditangkap hari Rabu 11 Februari 2023, sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya,” jelas Kompol Bakti didampingi Kasihumas AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Selasa 21 Maret 2023 lalu.

Barang Bukti (BB) dari hasil penangkapan itu, polisi mendapatkan 9 paket sabu yang disimpan pada plastik klip bening dengan berat kurang lebih 12 gram, serta seperangkat alat hisap bong.

Sementara itu berdasar pengakuan tersangka GD, ia mendapatkan barang dari tersangka MM. Lalu MM dilakukan penangkapan.

Kepada polisi tersangka mengaku mengkonsumsi sabu sejak tahun 2001. Ia juga pernah masuk penjara dalam kasus yang sama pada tahun 2017.

Ia diputus bersalah oleh PN Kebumen dan mendapat vonis 7 tahun penjara. Ironisnya, dalam perjalanannya, ia bisa bebas setelah menjalani hukuman 5 tahun 3 bulan karena “bebas bersyarat” pada Desember 2021.

Namun, bukannya bersyukur, MM justru mengulangi kesalahan yang sama. Pengakuannya, ia masih belum bisa meninggalkan sabu sejak perkenalannya pada tahun 2002 atau 21 tahun silam.
“Sebulan bisa mengkonsumsi antara 4 sampai 5 kali,” kata MM.

Atas perbuatannya MM dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dengan pidana mati, Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ditambah sepertiga.
(Humas/Tanti/Trisno).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *