Pasca Viralnya Jemaat GKPS, Pemkab Purwakarta Gelar Rakor Bahas Rumah Ibadah

Daerah279 Views

Purwakarta, Indonesianews.co.id

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta mengelar rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah/ MUI serta dengan para pemangku agama umat kristiani, Jumat malam 31 Maret 2023.

Adapun rakor tersebut membahas Rumah Ibadah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) yang berlokasi di Cigelam Kecamatan Babakancikao Purwakarta.

Dalam rakor tersebut hadir antara lain Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Dzulkarnain S,Ik S, Dandim 0619, Letkol ARM. Andi Achmad Afandi, Kepala Kemenag Purwakarta, H. Sopian, dan KH. John Dien (Ketua FKUB Purwakarta) serta pejabat lainnya termasuk sejumlah Pendeta.

Kepala Kantor Agama Kabupaten Purwakarta, H. Sopian mengatakan, bila melanggar aturan SKB 2 menteri terkait pendirian rumah ibadah maka harus dihentikan sementara kegiatan di bangunan tersebut.

“Kita sudah menyiapkan solusi dan rekomendasi kepada yang bersangkutan agar jemaat tetap dapat beribadah yakni dipindahkan ke gereja yang sudah berijin,” kata Sopian.

Sopian melanjutkan, dikhawatirkan terjadi kesalah pahaman dan menjadi konflik horisontal di antara masyarakat dan para jemaat GKPS maka harus dipindahkan lokasi nya.

Selain itu, Sopian menambahkan bahwa pihak jemaat GKPS mengakui tidak mengantongi ijin, baik itu dari lingkungan maupun dari pemerintah terkait rumah peribadatan tersebut.

Senada dengan Kepala Kemenag, Ketua MUI Purwakarta yang sekaligus Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kh. Jhon Dien mengatakan, kedua belah pihak harus ikhlas dalam menerima keputusan, apabila tetap dilanjutkan untuk beribadah di sana, dikhawatirkan menjadi polemik isu sara ke depan.

“Bilamana terus dilakukan peribadatan di Desa Cigelam tersebut, bukan menjadi hal solutif bagi ke 2 belah pihak, yang dikhawatirkan akan menjadi isu sara yang mencoreng toleransi umat beragama di wilayah Kabupaten Purwakarta,” Kata Jhon Dien.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Purwakarta sudah memberikan berbagai opsi dengan baik, dan meminta agar sementara pindah ke gereja yang berijin, sembari perijinan dari jemaat GKPS tersebut ditempuh.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dengan tegas meminta bangunan ilegal yang tidak sesuai dengan peruntukan dan perijinanya untuk dilarang digunakan sebagai tempat ibadah.

“Kenyataan di lapangan sebenarnya yang terjadi adalah, pihak masyarakat meminta kepada jemaat gereja agar segera menyelesaikan proses periijinannya yang belum rampung,” kata Anne Ratna Mustika

Seperti diketahui sebelumnya, kasus tersebut sempat viral karena Bangunan yang terletak di Desa Cigelam Kecamatan Babakan cikao tersebut berdiri diatas lahan pribadi yang peruntukan awalnya sebatas menjadi sebuah padepokan.

Namun seiring waktu berjalan, sudah 2 tahun jemaat tersebut menjadikan bangunan itu menjadi tempat peribadatan mereka, hal ini tentu saja membuat masyarakat sekitar menjadi resah, karena dari yang semula bangunan sarana olahraga bisa menjadi tempat ibadah, ” pungkasnya. (fuljo/christ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *