Batang, Indonesianews.co.id
Pengasuh Pondok Pesantren Bandar di Kabupaten Batang, Wildan Mashuri Aman (58), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan. Dia diduga memperkosa delapan santriwati dan mencabuli enam orang lainnya.
“Iya benar. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kepala Polda Jateng Irjen Ahmad Luthfi di Batang, Selasa (11/4/2023).
Didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, Luthfi menyebut delapan santriwati mengalami luka robek pada alat vital. Enam korban lainnya dicabuli.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Kasus ini diduga terjadi dalam kurun 2019-2023.
Dia mengatakan tersangka membangunkan santriwati dan membawa mereka ke sebuah kantin. Di TKP itulah Wildan menjanjikan korban akan mendapat ‘karomah’. Para santriwati terpaksa mengikuti kemauan pelaku karena dijanjikan mendapat berkah keturunan.
Dia mengatakan Wildan menipu para santriwati yang menjadi korban itu dengan mengatakan mereka telah dinikahi oleh tersangka tanpa saksi.
“Setelah dijanjikan bakal mendapat ‘karomah’, tersangka melakukan ijab-kabul. Setelah sah, menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan,” katanya.
Pada saat memberikan uang jajan tersebut, kata dia, tersangka juga mengancam melarang para korban mengadu kepada orang tua dan orang lain.
Para korban ini dibilang akan mendapat karomah serta buang sial, lalu juga diberikan sangu atau jajan dan tidak boleh lapor sudah sah sebagai suami istri ke orangtua.
“Jadi, santriwati yang sudah didoktrin ‘manut’ sama kiai dan tidak berani mengadu. Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional, ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak yang masih di bawah umur,” katanya.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ujar Lutfh.
Kasus pencabulan terungkap setelah lima santriwati melaporkannya ke polisi, Minggu (2/4/2023).
Polres Batang menindaklanjuti laporan tersebut dengan menangkap pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di dalam pondok pesantren, Rabu (5/4/2023).
Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun melalui Kasi Humas Polres Batang, AKP Busono mengatakan proses olah TKP berlangsung selama 5 jam.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari TKP yakni alas lantai, sejumlah pakaian dan kasur.
Seorang santriwati yang menjadi korban pencabulan berinisial S (16) menjelaskan modus yang digunakan pengasuh pondoknya.
Menurutnya pengasuh ponpes menikahi para santriwati secara siri agar dapat mencabuli para korban.
Pelaku mengincar para santriwati yang berparas cantik untuk dijadikan istri siri.
Para korban dipanggil ke dalam sebuah ruangan dan dinikahi secara siri untuk mencegah nasib sial.
Pernikahan siri tersebut tidak didampingi saksi sehingga hanya ada pelaku dan korban di dalam ruangan.
“Hanya bersalaman, lalu mengucap ijab kabul,” jelasnya.
Ia mengaku telah tiga kali dicabuli oleh pelaku yang dilakukan di dalam lingkungan pondok pesantren.
Sementara itu, Kades setempat, Solichin membenarkan ada pengasuh pondok pesantren di lingkungannya yang ditangkap polisi.
Solichin tidak begitu mengenal pelaku dan hanya bertemu ketika salat Jumat.
Warga setempat tidak ada yang memondokkan anaknya ke pesantren tersebut karena tidak cocok dengan peraturan yang diberlakukan.
“Santrinya dari luar (dari luar Wonosegoro) semua, warga sini gak ada yang mondok di sini.”
“Rata-rata, dari luar dari daerah Batang, Pekalongan, kebanyakan dari Pekalongan, Kajen,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku saat ini jumlah korban yang ia cabuli adalah 15 santriwati yang ada di pondok dan 2 alumni. (*).