Sragen, Indonesianews.co.id
Pelaku peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan keras/terlarang kembali dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen.
Pelaku berinisial HWS alias H (27) warga Sragen Kota ditangkap tim Opsnal Satuan Narkoba pada Senin, 8 Mei 2023 dirumahnya.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kasi Humas Iptu Ari Pujiantoro menerangkan, selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan ribuan pil koplo berjenis Trihexypenidhil yang masih terbungkus dalam sebuah paket.
Penangkapan terhadap pelaku setelah Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti memperoleh informasi tentang adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang dia lokasi kejadian rumah tersangka di kecamatan Sragen Kota.
Berbekal dari infromasi yang diberikan warga tersebut, AKP Rini lantas mengerahkan tim Opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan kemudian melakukan penggerebegan dipimpin Kanit Opsnal Ipda Sriyadi.
Dari lokasi penggerebegan tersebut, para petugas dapat mengamankan sebanyak 2500 butir pil koplo jenis trihexypenidhil yang masih berada dalam bungkusan paket Tiki.
Saat dikonfirmasi, pelaku mengaku bahwa ribuan pil koplo tersebut memang benar miliknya, dan sudah siap untuk diedarkan.
Atas temuan barangbukti tersebut, tim Opsnal langsung menggelandang pelaku untuk diamankan ke Mapolres Sragen.
Iptu Ari menyatakan, saat ini HWS alias H telah dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara peredaran obat-obatan keras terlarang sebagaimana dimaksud pasal Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan, atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan, dan atau sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Perkara ini akan terus dilakukan pengembangan, dengan mencari titik terang bandar obat-obatan keras yang telah diedarkan tersangka.
(Humas Polres Sragen/Tanti/Trisno).