Seorang Warga Mengaku Agen TKI, 19 Orang Jadi Korban Penipuan

Rembang, Indonesianews.co.id

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) terjadi di Rembang. Seorang warga di Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang berhasil memperdaya 19 orang korbannya yang di janjikan bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.

Polres Rembang menetapkan Pelaku berinisial Y (51), warga Desa Banowan, Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang menjadi tersangka.

Dalam Konferensi Pres di Mapolres Remabang, Rabu, (14/6/2023). Kapolres Rembang AKBP Suryadi menjelaskan modus yang dilakukan adalah pelaku membuat pengumuman bahwa dibutuhkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan gaji yang dicamtumkan dalam pengumaman tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka berhasil mengumpulkan uang tunai senilai Rp. 21 juta.

“Pelaku beraksi sejak tahun 2017. Para korban, diminta menyetorkan uang kepada tersangka dengan alasan untuk biaya administrasi pemberangkatan.
“Total ada 19 korban, yang melapor ada 6 orang. Masing-masing dari mereka mengaku menyetorkan sejumlah uang nominalnya variatif, ada yang Rp. 1 juta, Rp. 2 juta sampai nominal tertentu kepada tersangka,” Jelas Kapolres Rembang AKBP Suryadi.

Tersangka Y dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No. 21 tahun 2017atau pasal 1 Jo Pasal 69 UU RI tentang perlingdungan tenaga Migran Indonesia Jo Pasal 53 KUHP dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Trisno/Rbg).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *