Rembang, Indonesianews.co.id
Rekontruksi Kasus penganiyaan yang dilakukan belasan orang tersangka hingga menyebabkan tewasnya pelajar di Dukuh Jetis Desa Sumber Gayam terungkap fakta baru.
Satreskrim polres Rembang menggelar rekontruksi tersebut di area lapangan Desa Mondeteko, Kamis 22 Juni 2023 dimulai sekitar pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB yang dikawal penjagaan ketat dari aparat kepolisian Rembang.
Rekuntruksi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Rembang Kompol Heri Dwi Utomo beserta jajarannya itu hanya diikuti 11 orang dari 12 orang tersangka, termasuk tersangka perempuan berambut pirang.
Sementara satu tersangka segaja tidak dihadirkan dalam rekontruksi ini untuk melindungi indentitasnya, karena tersangka yang berhadapan dengan hukum tersebut masih berstatus anak.
Perannya dalam kasus tersebut digantikan oleh aggota kepolisian.
Dari rekontruksi tersebut ada beberapa fakta baru yang terungkap.
Seperti seorang tersangka yang mulanya mengaku memukul satu kali, ternyata dalam rekontruksi terungkap sebanyak dua kali.
Kemudian Miras, yang diminum sebelum tersangka melakukan penganiyaan, mulanya yang dibeli satu orang ternyata pada rekontruksi itu terungkap dibeli dua orang.
“Jadi begini, rekontruksi tujuannya adalah untuk menyesuikan antara keterangan – keterangan saksi dan tersangka. Kemudian peran dari tersangka itu. Di situ akan tergambar jelas. Jadi, fakta di lapangan, tersangka melakukan pemukulan mengenai apa, tergambar jelas,” terang Heri.
Ia menyebutkan, dalam rekontruksi tersebut para tersangka secara total memerankan sekira 90 adegan.
Salah satunya adalah ketika para tersangka naik sepeda motor menuju lapangan Dukuh Jetis Desa Sumbergayam, yang menjadi lokasi penganiayaan.
“Perannya masing – masing tersangka tergambar jelas. Sehingga penyidikan kita menjadi terang – benderang,” ujar Kasatreskrim.
Ia memastikan tidak akan ada lagi rekontruksi kedua yang bakal digelar.
Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Rembang akan melengkapi data sehingga segera dilimpahkan ke KeJaksaan.
“Setelah rekontruksi, sementara ini melengkapi berkas dulu, Sehingga nanti sudah singkron dengan kejaksaan dan berkas segera dilimpahkan,” pungkasnya.
Rekontruksi yang digelar Satreskrim Polres dihadiri juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang sebagai undangan.
(Trisno Aji/Rbg).