Diduga Korupsi Dana Jalan, Mantan Kades Dibekuk Polisi

Rembang, Indonesianews.co.id

Mantan Kepala Desa (Kades) Pandangan Kulon Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang dibekuk Aparat Satreskrim Polres Rembang, Kamis, 13 Juli 2023. Guna mempermudah penyidikan, kini tersangka berinisial E (35) ditahan di ruang tahanan Polres Rembang.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, melalui Kasatresklim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo menyatakan, tersangka mantan Kepala Desa Pandangan Kulon periode 2016-2022 dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka diduga melakukan korupsi dalam proses pembangunan jalan pertanian Desa Pandangan Kulon. Proyek tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2022.

“Kami melakukan penahanan tersangka tindak pidana korupsi Kepala Desa Pandangan Kulon periode 2016-2022 dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan pertanian di Desa Pandangan Kulon tahun 2022,”jelasnya. (Suara Merdeka, 14/7).

Kasatreskrim menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah kegiatan yang bersumber dari dana milik desa itu sama sekali tidak dilaksanakan. Dana yang seharusnya untuk pembangunan jalan, oleh tersangka digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Kepentingan Pribadi. Atas tindakan yang dilakukan tersangka, kerugian mencapai Rp 203 juta.

“Modus operandi-nya pekerjaan tersebut sama sekali tidak dilaksanakan. Uang yang akan digunakan untuk pembangunan jalan digunakan untuk kepentingan pribadi,” paparnya.

Atas tindak pidana korupsi tersebut, tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (l) Subsidair Pasal 3 atau Pasal S UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya mencapai hingga 20 tahun penjara

“Kasus ini terjadi pada tahun 2022. Saat ini masih dalam penanganan kami. Kerugian mencapai hingga Rp 203 juta,” tandas Heri Dwi Utomo. (Trisno Aji /Rbg).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *